Ditjen Pajak: Jokowi & Bos Tanah Abang Restui Pajak UKM 1%

Dirjen Pajak memastikan bakal segera menyasar pusat perdagangan guna memungut pajak UKM sebesar 1% dari omzet.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Jul 2013, 19:02 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2013, 19:02 WIB
petugas-pajak-130419b.jpg
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku telah memperoleh restu dari sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, dalam upayanya mengenakan pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dipatok 1% dari omzet. Sesuai jadwal, aturan perpajakan baru tersebut mulai berlaku pada hari ini.

"Saya sudah bertemu dengan Pak Jokowi dan beliau mendukung pajak UKM ini. Restu juga diperoleh dari Bos Tanah Abang Djan Faridz," ungkap Fuad saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Djan Faridz yang merupakan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) adalah pengelola Blok A Tanah Abang di bawah bendera perusahaan PT Priamanaya Djan International.

"Beliau (Djan) malah yang memberi tahu dan memberi informasi bahwa UKM di Tanah Abang beromzet tinggi. Dia pun tidak keberatan," papar Fuad.

Tahun pertama penerapan pajak UKM, sambung dia, Ditjen Pajak akan membidik UKM di berbagai lokasi di Jabodetabek, Surabaya (Pasar Turi), Bandung, Banten, Cikarang, Karawaci, Bandung dan sejumlah kota besar lainnya.

"Untuk awal ini tentu sesuai kapasitas kami, langsung ke pusat-pusat perdagangan saja. Kalau restoran agak jauh-jauh lokasinya," ucapnya.

Selain kedua pejabat itu, Fuad mengaku telah bertemu dan menjalin koordinasi dengan sejumlah asosiasi yang menaungi UKM serta Menteri Koperasi dan UKM.

"Pada dasarnya mereka oke-oke saja, karena kami kan sebenarnya ingin memberi fasilitas. Dan ini merupakan permintaan dari UKM-nya sendiri," jelasnya.

Sayangnya saat disinggu lebih jauh mengenai potensi penerimaan negara dari pajak UKM ini, Fuad belum bersedia menyebut angka secara pasti. (Fik/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya