Direktur Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum, Dani Sutjiono mengungkapkan sebanyak tujuh Perusahaan Daerah Air Minumn (PDAM) belum mengajukan program restrukturisasi utang kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal total utang seluruh PDAM tersebut tidak lebih dari Rp 100 miliar.
"Dari total 175 PDAM yang terlilit utang, sebanyak 7 PDAM belum mengikuti restrukturisasi utang. Sedangkan sisanya 168 perusahaan sudah mengajukan program tersebut dan masih dalam proses di Kemenkeu," ucap dia di Jakarta, Rabu (17/7/2013)
Dani menjelaskan, belum diajukannya program restrukturisasi utang tersebut dikarenakan daerah operasi dari PDAM terkena pemekaran wilayah oleh Pemerintah Daerah setempat. Salah satu contohnya terjadi di daerah Tenggamus dan Lampung Tengah.
"Jadi perlu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kalau bisa pengajuan restrukturisasi bisa dilakukan tahun ini," terang dia.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan 45 PDAM belum mengikuti program restrukturisasi utang, sebagai upaya agar aset tidak diambil alih oleh Kemenkeu.
Kementerian tersebut juga terlibat mendampingi 45 PDAM itu, karena rata-rata mereka kesulitan membuat rencana bisnis (bussiness plan) dan melakukan penyesuaian tarif di atas biaya produksi, seperti yang dipersyaratkan. (Fik/Shd)
"Dari total 175 PDAM yang terlilit utang, sebanyak 7 PDAM belum mengikuti restrukturisasi utang. Sedangkan sisanya 168 perusahaan sudah mengajukan program tersebut dan masih dalam proses di Kemenkeu," ucap dia di Jakarta, Rabu (17/7/2013)
Dani menjelaskan, belum diajukannya program restrukturisasi utang tersebut dikarenakan daerah operasi dari PDAM terkena pemekaran wilayah oleh Pemerintah Daerah setempat. Salah satu contohnya terjadi di daerah Tenggamus dan Lampung Tengah.
"Jadi perlu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kalau bisa pengajuan restrukturisasi bisa dilakukan tahun ini," terang dia.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan 45 PDAM belum mengikuti program restrukturisasi utang, sebagai upaya agar aset tidak diambil alih oleh Kemenkeu.
Kementerian tersebut juga terlibat mendampingi 45 PDAM itu, karena rata-rata mereka kesulitan membuat rencana bisnis (bussiness plan) dan melakukan penyesuaian tarif di atas biaya produksi, seperti yang dipersyaratkan. (Fik/Shd)