Mau Tahu Gaji Tahun Depan? Baca Dulu Panduan Baru dari Kemenperin

Kemenperin memastikan panduan formula baru penetapan gaji pekerja ini akan menjadi pegangan bagi para menteri dan pejabat di daerah.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Agu 2013, 17:45 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2013, 17:45 WIB
thr-ilustrasi-130728b.jpg
Menteri Perindustrian MS Hidayat memastikan telah menyiapkan formula baru untuk menetapkan upah bagi para pekerja pada 2014 mendatang. Formula baru pengupahan bagi para pekerja ini akan dikategorisasikan berdasarkan sektor usaha padat karya, padat modal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Jadi saya menyiapkan SK (Surat Keputusan) Menteri Perindustrian untuk kategorisasi pengusaha padat karya, padat modal dan UMKM. Ini sudah saya sampaikan, saya juga sudah menyiapkan nett draf dari Inmpres, isinya soal pedoman," ujarnya di Jakarta, Senin (26/8/2013).

Hidayat mengatakan, SK ini nantikan akan menjadi pegangan bagi para menteri terkait serta pejabat pemerintah daerah terkait yang berwenang memutuskan besaran gaji yang diperoleh para pekerja.

"Sifatnya sebagai pedoman beberapa menteri, gubernur, walikota khususnya yang mempunyai kewenangan menurut UU untuk mengesahkan suatu usulan penetapan UMP dari Dewan Pengupahan Nasional, ini diberi guidance oleh presiden," jelasnya.

Dalam formula baru tersebut, pemerintah menghitung besaran gaji pekerja berdasarkan tingkat inflasi ditambah persentase dari komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Komponen tambahan ini nantinya akan didiskusikan terlebih dahulu antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

"Rumusannya, inflation rate ditambah x% itu nanti ada komponen-komponen KHL yg harus disamakan, makanya nanti perdebatannya Sofjan (Ketua APINDO) sama Iqbal (Said Iqbal, Presiden Konfiderasi Serikat Pekerja Indonesia) disitu," tandasnya. (Dny/Shd)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya