Jero Wacik Pasrah jadi Korban `Sprindik` KPK

"Urusan hukum biar hukum bekerja, KPK sudah bekerja, jangan dicampuri ini itu, biar jalur hukam yang berkerja,"

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Sep 2013, 16:28 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2013, 16:28 WIB
jero-wacik-tegaskan130802b.jpg
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pasrah dengan kemunculan kabar telah dikeluarkannya Surat Penyidikan (Sprindik) untuk dirinya oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Jero mengatakan menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berlaku. Mantan Menteri Pariwisata ini juga menyerahkan semua urusan tersebut ke pihak yang berwenang yaitu KPK.

"Urusan hukum biar hukum bekerja, KPK sudah bekerja, jangan dicampuri ini itu, biar jalur hukam yang berkerja," kata Jero, di Kantornya, Jakarta, selasa (10/9/2013).

Seperti diketahui, kasus beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) milik KPK kembali terulang. Setelah sebelumnya melibatkan nama Anas Urbaningrum, kini melibatkan nama Menteri ESDM Jero Wacik. Belum diketahui keaslian sprindik itu.

Dari dokumen yang beredar, disebutkan KPK telah meningkatkan status politisi Demokrat itu menjadi tersangka kasus suap SKK Migas. Surat dikeluarkan di Jakarta pada Agustus 2013 tanpa tanggal itu diteken Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Namun, Juru Bicara KPK, Johan Budi, menduga Sprindik dengan nama tersangka Jero Wacik itu palsu. Lembaga itu menilai ada pihak-pihak yang sedang berusaha mengganggu kinerja pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK. (Pew/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya