Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perkumpulan Prakarsa menyebutkan Indonesia saat ini menempati urutan ke-9 terbesar di dunia dalam praktik uang haram ke negara-negara maju.
Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan mengatakan, praktik uang haram dari Indonesia mencapai US$ 123 miliar selama satu dekade.
"Tingginya praktik uang haram dengan nilai US$ 123 miliar menempatkan Indonesia di posisi 9 besar dunia," kata dia saat acara Diskusi Tematik Forum APBN Konstitusi di kantor Seknas Fitra di Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Posisi Indonesia sebetulnya masih lebih baik dibandingkan negara tetangga Malaysia yang berada di peringkat tiga dunia dengan nilai praktik uang haram mencapai Rp 285 miliar.
Berada di posisi pertama adalah China yang diduga melakukan praktik uang uang haram senilai US$ 2,74 triliun. Menguntit dibelakangnya adalah Meksiko.
Maftuchan menjelaskan, praktik uang haram yang mengalir dari Indonesia ke negara maju dalam setahun bisa mencapai US$ 10,9 miliar atau setara dengan Rp 110 triliun (kurs Rp 10 ribu per dolar AS).
Sebanyak 60%-70% perusahaan multinasional diduga melakukan praktik kotor dalam menjalankan bisnis di tanah air. Cara-cara kotor itu diantaranya menghindari pajak, tidak membayar royalti, pelarian keuntungan, manipulasi laporan keuangan, hingga transfer pricing.
"Dalam satu dekade, kerugian akibat praktik kotor tersebut yang diderita Indonesia sebesar US$ 5,86 triliun atau setara dengan US$ 586 miliar per tahun," ujarnya.
Artinya, Maftuchan menambahkan, setiap US$ 1 uang yang masuk ke negara berkembang, di saat bersamaan ada US$ 10 uang haram yang keluar dari negara berkembang ke negara-negara maju. (Fik/Shd)
Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan mengatakan, praktik uang haram dari Indonesia mencapai US$ 123 miliar selama satu dekade.
"Tingginya praktik uang haram dengan nilai US$ 123 miliar menempatkan Indonesia di posisi 9 besar dunia," kata dia saat acara Diskusi Tematik Forum APBN Konstitusi di kantor Seknas Fitra di Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Posisi Indonesia sebetulnya masih lebih baik dibandingkan negara tetangga Malaysia yang berada di peringkat tiga dunia dengan nilai praktik uang haram mencapai Rp 285 miliar.
Berada di posisi pertama adalah China yang diduga melakukan praktik uang uang haram senilai US$ 2,74 triliun. Menguntit dibelakangnya adalah Meksiko.
Maftuchan menjelaskan, praktik uang haram yang mengalir dari Indonesia ke negara maju dalam setahun bisa mencapai US$ 10,9 miliar atau setara dengan Rp 110 triliun (kurs Rp 10 ribu per dolar AS).
Sebanyak 60%-70% perusahaan multinasional diduga melakukan praktik kotor dalam menjalankan bisnis di tanah air. Cara-cara kotor itu diantaranya menghindari pajak, tidak membayar royalti, pelarian keuntungan, manipulasi laporan keuangan, hingga transfer pricing.
"Dalam satu dekade, kerugian akibat praktik kotor tersebut yang diderita Indonesia sebesar US$ 5,86 triliun atau setara dengan US$ 586 miliar per tahun," ujarnya.
Artinya, Maftuchan menambahkan, setiap US$ 1 uang yang masuk ke negara berkembang, di saat bersamaan ada US$ 10 uang haram yang keluar dari negara berkembang ke negara-negara maju. (Fik/Shd)