Masyarakat yang merasa menjadi korban kebijakan perbankan kini bisa mengadu ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membuka posko untuk nasabah bank.
Selama ini YLBHI telah menerima sejumlah pengaduan terkait buruknya pelayanan bank terhadap nasabah, uang terdebet di ATM tanpa ada transaksi, serta hilangnya sejumlah uang dan barang yang dikatakan palsu di perbankan.
Wakil Ketua YLBHI, Gatot Riyanto mengatakan banyak orang tidak memahami problem yang terjadi terkait prosedur yang mesti dilakukan dengan kebijakan pemerintah atau pemegang otoritas di sektor keuangan dan perbankan.
"Jadi tidak sedikit nasabah bank yang tidak bisa berbuat banyak dalam mengadvokasi permasalahannya terkait kerugian nasabah akibat buruknya pelayanan perbankan," ujar Gatot dalam jumpa pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2013).
Gatot menyebut sejumlah advokasi yang ditangani YLBHI dalam sejumlah kasus perbankan. Baik yang melibatkan nasabah dan bank, maupun karyawan dengan banknya sendiri.
Kasus-kasus itu antara lain:
1. Kasus Ibu Jamiah yang berpekara dengan Bank Mega dan kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Kasus 7.000 pensiunan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di seluruh Indonesia yang menuntut hak pensiunannya atau pesangon.
3. Kasus kriminalisasi nasabah karena bermasalah dengan kartu kredit.
4. Kasus para penyandang disabilitas yang tidak diberi haknya untuk membuat rekening pribadi oleh pihak bank.
5. Kasus hilangnya uang nasabah dan tidak ada pertanggungjawaban dari pihak bank atau dari Bank Indonesia.
"Tentu maraknya kasus-kasus seperti itu membuat geram dan resah para nasabah. Jelas kasus-kasus itu sangat merugikan hak dan kepentingan nasabah," ujar dia.
Karena itu, lanjut Gatot, masyarakat diminta untuk tidak takut menyampaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan tindakan sewenang-wenang bank. Baik itu bank swasta maupun BUMN-BUMD.
Adapun, masyarakat yang merasa menjadi korban bisa menghubungi posko pengaduan di nomor 087823794572 atau 081361697197. (Igw)
Selama ini YLBHI telah menerima sejumlah pengaduan terkait buruknya pelayanan bank terhadap nasabah, uang terdebet di ATM tanpa ada transaksi, serta hilangnya sejumlah uang dan barang yang dikatakan palsu di perbankan.
Wakil Ketua YLBHI, Gatot Riyanto mengatakan banyak orang tidak memahami problem yang terjadi terkait prosedur yang mesti dilakukan dengan kebijakan pemerintah atau pemegang otoritas di sektor keuangan dan perbankan.
"Jadi tidak sedikit nasabah bank yang tidak bisa berbuat banyak dalam mengadvokasi permasalahannya terkait kerugian nasabah akibat buruknya pelayanan perbankan," ujar Gatot dalam jumpa pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2013).
Gatot menyebut sejumlah advokasi yang ditangani YLBHI dalam sejumlah kasus perbankan. Baik yang melibatkan nasabah dan bank, maupun karyawan dengan banknya sendiri.
Kasus-kasus itu antara lain:
1. Kasus Ibu Jamiah yang berpekara dengan Bank Mega dan kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Kasus 7.000 pensiunan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di seluruh Indonesia yang menuntut hak pensiunannya atau pesangon.
3. Kasus kriminalisasi nasabah karena bermasalah dengan kartu kredit.
4. Kasus para penyandang disabilitas yang tidak diberi haknya untuk membuat rekening pribadi oleh pihak bank.
5. Kasus hilangnya uang nasabah dan tidak ada pertanggungjawaban dari pihak bank atau dari Bank Indonesia.
"Tentu maraknya kasus-kasus seperti itu membuat geram dan resah para nasabah. Jelas kasus-kasus itu sangat merugikan hak dan kepentingan nasabah," ujar dia.
Karena itu, lanjut Gatot, masyarakat diminta untuk tidak takut menyampaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan tindakan sewenang-wenang bank. Baik itu bank swasta maupun BUMN-BUMD.
Adapun, masyarakat yang merasa menjadi korban bisa menghubungi posko pengaduan di nomor 087823794572 atau 081361697197. (Igw)