Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim bahwa data-data yang dimilikinya sangat kuat untuk menyeret sebanyak 22 terlapor ke tahap persidangan selanjutnya (proses hukum).
"Kami percaya bukti yang kami peroleh sangat kuat sekitar 99%, bahkan 100% untuk menyeret para terlapor (kartel importasi bawang putih). Bagaimana tanggapan para pihak silahkan, kalau kami berdasarkan bukti-bukti yang ada," ungkap Investigator KPPU Moh Noor Rofieq usai Pemeriksaan Saksi Kartel Importasi Bawang Putih di kantornya, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Noor menambahkan, pihaknya menetapkan sebanyak 22 terlapor, terdiri dari 19 importir bawang putih serta tiga kelembagaan, yakni Badan Karantina, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, dan Menteri Perdagangan.
Lebih jauh dia menjelaskan, hasil sidang pemeriksaan kartel importasi bawang putih hari ini, menyimpulkan bahwa bawang putih merupakan bagian dari komoditas yang mempunyai perhitungan pasokan dan permintaan.
"Bagaimana mengatur itu agar harga tidak bergejolak karena ini menyangkut suplai demand, waktu dan pembatasan volume. Meleset sedikit saja pasti bergejolak. Ini yang menjadi konsen di Bea Cukai," ujarnya.
Sementara itu, dia mengaku, pihaknya akan menyelidiki keterangan dari saksi Menteri Pertanian, Suswono terkait aspek kebijakan maupun pelaksanaannya.
"Banyak yang ingin kami dalami karena kaitannya dengan pengunduran dan kemudian tidak segera membuka pendaftaran Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) periode Januari 2013. Ini ada jeda waktu kenapa tidak dilakukan. Padahal bawang putih ada faktor suplai demand yang dipengaruhi jangka waktu," terangnya.
Selain itu, kata Noor, mengenai koordinasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, mengingat kedua lembaga tersebut yang menangani izin importasi bawang putih.
"Mereka pasti tidak jalan sendiri-sendiri. Kami ingin mendalami lebih lanjut. Makanya kami mengundang Menteri Pertanian," jelasnya.
Sidang pemeriksaan saksi kartel importasi bawang putih hari ini terasa berbeda tanpa kehadiran kedua saksi utama, yakni Suswono dan Agung Kuswandono, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kehadiran mereka diwakili Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Suharyanto serta Tenaga Pengkajian Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto. (Fik/Nur)
"Kami percaya bukti yang kami peroleh sangat kuat sekitar 99%, bahkan 100% untuk menyeret para terlapor (kartel importasi bawang putih). Bagaimana tanggapan para pihak silahkan, kalau kami berdasarkan bukti-bukti yang ada," ungkap Investigator KPPU Moh Noor Rofieq usai Pemeriksaan Saksi Kartel Importasi Bawang Putih di kantornya, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Noor menambahkan, pihaknya menetapkan sebanyak 22 terlapor, terdiri dari 19 importir bawang putih serta tiga kelembagaan, yakni Badan Karantina, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, dan Menteri Perdagangan.
Lebih jauh dia menjelaskan, hasil sidang pemeriksaan kartel importasi bawang putih hari ini, menyimpulkan bahwa bawang putih merupakan bagian dari komoditas yang mempunyai perhitungan pasokan dan permintaan.
"Bagaimana mengatur itu agar harga tidak bergejolak karena ini menyangkut suplai demand, waktu dan pembatasan volume. Meleset sedikit saja pasti bergejolak. Ini yang menjadi konsen di Bea Cukai," ujarnya.
Sementara itu, dia mengaku, pihaknya akan menyelidiki keterangan dari saksi Menteri Pertanian, Suswono terkait aspek kebijakan maupun pelaksanaannya.
"Banyak yang ingin kami dalami karena kaitannya dengan pengunduran dan kemudian tidak segera membuka pendaftaran Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) periode Januari 2013. Ini ada jeda waktu kenapa tidak dilakukan. Padahal bawang putih ada faktor suplai demand yang dipengaruhi jangka waktu," terangnya.
Selain itu, kata Noor, mengenai koordinasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, mengingat kedua lembaga tersebut yang menangani izin importasi bawang putih.
"Mereka pasti tidak jalan sendiri-sendiri. Kami ingin mendalami lebih lanjut. Makanya kami mengundang Menteri Pertanian," jelasnya.
Sidang pemeriksaan saksi kartel importasi bawang putih hari ini terasa berbeda tanpa kehadiran kedua saksi utama, yakni Suswono dan Agung Kuswandono, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kehadiran mereka diwakili Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Suharyanto serta Tenaga Pengkajian Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto. (Fik/Nur)