Aduan Pelanggaran HKI Menurun Tahun Ini

Kementerian Hukum dan HAM menerima 16 pengaduan terkait pelanggaran merek, hak cipta, desain industri hingga paten selama semester I-2013.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Sep 2013, 18:38 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2013, 18:38 WIB
hak-cipta-130925b.jpg
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima 16 pengaduan terkait pelanggaran merek, hak cipta, desain industri hingga paten selama semester I- 2013.

Bila dibandingkan 2012, pengaduan ini telah mengalami penurunan. Pada tahun lalu Ditjen HKI menerima sekitar 60 pengaduan dan 25 diantaranya sudah dilakukan penindakan.

Dari penindakan yang ada, paling banyak ditemukan adalah pelanggran merek, diikuti hak cipta, desain industri, dan terakhir paten.

"Ada dua kasus merek yang sudah diputus pengadilan, yakni pelanggaran suku cadang kendaraan yang diputus 27 Desember 2012 dan casing handphone yang diputus Mei 2013," Kepala Seksi Penindakan Ditjen HKI Kemenkumham Marudut Manurung usai menggelar sosialisasi di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/9/2013).

Adapun dari total 16 pengaduan, baru 4 kasus telah dilakukan penindakan. "Tahun ini kita sudah lakukan 4 kali penindakan. Kalau yang sudah diputus pengadilan baru 2 kasus," kata dia.

Empat penindakan selama 2013 ini dilakukan di Jakarta, Timika, dan Batam. Penindakan pertama adalah cakram optik di pusat pertokoan Glodok sekitar 25 ton dan di daerah Kapuk, Jakarta Pusat.

"Yang di Kapuk tinggal puing, karena sudah dihancurkan untuk didaur ulang," lanjut dia.

Penindakan kedua terkait korek gas di 4 TKP, yakni Bogor, Lodan, Kramat Jati, dan Batam. Penindakan ketiga, terkait dengan pelanggaran merek Honda untuk pompa - generator di Timika. "Yang ini sebenarnya sudah kita sosialisasi, tetapi barang sisa di gudang. Kita tetap sita, " jelas Marudut.

Sementara penindakan terakhir, yakni di area Batam, terkait dengan merek jasa dari PT Kimia Farma. "Dia itu toko obat, tetapi pake nama Kimia Farma secara ilegal," ungkap Marudut.

Namun Marudut belum bisa menjelaskan secara rinci jumlah kerugian akibat pelanggaran HKI ini karena banyaknya barang yang di lokasi.

"Bisa saja miliar. Liat saja cakram optik itu sudah 25 ton. Hitung saja 1 ton berapa nilainya. Ini mereka tidak bayar pajak sama sekali. Belum lagi kerugian dari pihak konsumen," tutur dia.(Dny/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya