Buruh Ribut UMP, Bagaimana dengan Pekerja BUMN?

Menteri BUMN Dahlan Iskan berharap pemerintah mengkaji tuntas dampak kebijakan kenaikan UMP.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Okt 2013, 15:06 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2013, 15:06 WIB
dahlan-main-sinetron-130626b.jpg
Pemerintah diimbau berpikir matang sebelum memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2014. Tak hanya swasta, keputusan pemerintah juga bakal berpengaruh bagi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memastikan, perusahaan pelat merah akan tunduk pada penetapan besaran UMP dari pemerintah. Namun keputusan yang dibuat harus sudah memperhitungkan dampak yang akan muncul.

"Kalau perusahaan BUMN harus menunjukan bahwa kita akan menuruti peraturan pemerintah, tapi kita harus memikirkan dampaknya pada perusahaan," kata Dahlan, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Dahlan memastikan, BUMN  selama ini sudah menentukan besaran upah pekerjanya bedasarkan kinerjanya di perusahaan. Meski diakui, Kementerian BUMN selama ini telah menyerahkan keputusan penetapan upah pekerja kepada manajemen perusahaan.

"Saya serahkan sepenuhnya kepada perusahaan. Yang jelas di BUMN itu sudah menerapkan sistem penggajian berdasarkan performa," pungkasnya. (Pew/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya