Peredaran mainan anak-anak di Indonesia yang besar membuat Kementerian Perdagangan melakukan pengetatan terhadap peredaran mainan tersebut. Pengetatan itu dengan mengeluarkan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan anak-anak, yang selama ini belum diterapkan di Indonesia.
"Tujuan dikeluarkannya aturan ini untuk lebih pada konteks perlindungan anak, kita cukup mencermati mainan impor masih ada yang kualitasnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, contohnya saat pecah, mainan itu ujungnya menjadi tajam atau bahannya ditengarai tidak ramah dan aman bagi anak-anak," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perdagangan, Jumat (1/11/2013).
Bayu menjelaskan, aturan ini telah tetapkan sejak April 2013 lalu, kemudian telah dinotifikasi ke World Trade Organization (WTO) dan sudah diundangkan. Pada awal Mei 2014 mulai diterapkan penindakan secara hukum bila ada yang melanggar aturan ini.
"Artinya aturan itu sudah berlaku, ini bersifat wajib. Sekarang selama 6 bulan ke depan kita akan banyak melakukan edukasi soal esensi dari SNI ini sekaligus memberikan kesempatan untuk mereka (pengusaha mainan) untuk memperbaiki ini. Karena ini cakupannya luas, tetapi Mei akan disita (jika melanggar)," tutur Bayu.
Secara garis besar, aturan SNI terkait mainan anak diantaranya mengatur mengenai:
1. Mainan tidak boleh punya tepi yang tajam.
2. Bahan yang digunakan tidak boleh mengandung bahan yang dikategorikan setara dengan formalin.
3. Harus memilki petunjuk yang jelas.
4. Mainan yang jumlahnya terpecah-pecah dalam ukuran kecil tidak diperbolehkan untuk anak usia 3 tahun ke bawah. (Dny/Ahm)
"Tujuan dikeluarkannya aturan ini untuk lebih pada konteks perlindungan anak, kita cukup mencermati mainan impor masih ada yang kualitasnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, contohnya saat pecah, mainan itu ujungnya menjadi tajam atau bahannya ditengarai tidak ramah dan aman bagi anak-anak," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perdagangan, Jumat (1/11/2013).
Bayu menjelaskan, aturan ini telah tetapkan sejak April 2013 lalu, kemudian telah dinotifikasi ke World Trade Organization (WTO) dan sudah diundangkan. Pada awal Mei 2014 mulai diterapkan penindakan secara hukum bila ada yang melanggar aturan ini.
"Artinya aturan itu sudah berlaku, ini bersifat wajib. Sekarang selama 6 bulan ke depan kita akan banyak melakukan edukasi soal esensi dari SNI ini sekaligus memberikan kesempatan untuk mereka (pengusaha mainan) untuk memperbaiki ini. Karena ini cakupannya luas, tetapi Mei akan disita (jika melanggar)," tutur Bayu.
Secara garis besar, aturan SNI terkait mainan anak diantaranya mengatur mengenai:
1. Mainan tidak boleh punya tepi yang tajam.
2. Bahan yang digunakan tidak boleh mengandung bahan yang dikategorikan setara dengan formalin.
3. Harus memilki petunjuk yang jelas.
4. Mainan yang jumlahnya terpecah-pecah dalam ukuran kecil tidak diperbolehkan untuk anak usia 3 tahun ke bawah. (Dny/Ahm)