Upah Buruh Naik 40%, Menkeu: Bayar dari Mana Gajinya?

Menkeu berharap pemerintah daerah menetapkan kenaikan upah buruh dengan besaan yang masuk akal.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Nov 2013, 16:01 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2013, 16:01 WIB
chatib-basri-menkeu-130610c.jpg
Pemerintah Provinsi diharapkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara masuk akal. Pengenaan kenaikan upah yang terlalu tinggi justru bisa membuat perusahaan kesusahan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2013) mengatakan, dengan laju indlasi yang diperkitakan mencapai 9%, tingkat kenaikan upah yang paling masuk akal adalah di bawah 9%.  "Kalau 40% gimana? kan company-nya juga susah," katanya.

Chatib menjelaskan, penetapan kenaikan upah buruh memang harus memiliki pedoman.

Sebagai contoh, dengan keuntungan perusahaan hanya sebesar 10% atau setara dengan laju inflasi, namun dikenaikan kenaikan upah buruh sebesar 40%, pemerintah kemungkinan takkan sanggup untuk melaksanakannya.

"Anda mau bayar dari mana gajinya," tegas Chatib.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum buruh tahun depan sebesar Rp 2,4 juta, naik dari sebelumnya Rp 2,2 juta. Kenaikan ini lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp 2,9 juta atau naik 40% dari tahun sebelumnya Rp 2,1 juta.

Sebelumnya, Chatib berharap penetapan upah buruh dilakukan dengan jadwal yang sudah pasti. Dekatnya kenaikan upah buruh justru akan membuat perusahaan kesulitan.

"Dunia usaha sebenarnya bersedia menaikkan, tapi schedule-nya harus jelas, jangan setahun dua kali. Kalau Anda setiap 7 bulan minta naik gaji, tidak mudah bagi pengusaha," ujar dia. (Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya