Pemda Belum Restui Proyek PLTP Kamojang

PLTP Kamojang Unit 5 terganjal perizinan pemerintah daerah. Izin tak kunjung keluar karena ada pipa PLTP ini yang melintasi hutan lindung.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Nov 2013, 18:00 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2013, 18:00 WIB
pltp-kamojang130112c.jpg
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang Unit 5 terganjal perizinan pemerintah daerah. Izin tak kunjung keluar karena ada bagian pipa PLTP ini yang melintasi hutan lindung.

Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy Adriansyah mengatakan, proyek panas bumi Kamojang dimulai pada Juli lalu. Hingga saat ini prosesnya masih dalam tahap konstruksi.

"Tandatangan Juli pas puasa, sekarang konstruksi on going," kata Adrian di kantor Pusat PT Pertamina (Persero), Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Dia menambahkan ada pipa yang harus melewati hutan cagar alam. Agar izin bisa keluar maka Pertamina Geothermal Energy harus melakukan pembebasan lahan.

"Karena Kamojang cagar alam ada pipa kita melewatinya, stem itu dari sumur ada transportasi, kita butuh access pembebasan lahan jalur pipa, itu harus lewat cagar alam," ungkap dia.

Dengan begitu, dia berharap Peraturan Menteri tentang panas bumi segera disetujui DPR. Sasalnya saat ini PGE sudah melakukan pembicaraan dengan bupati di dua kabupaten yaitu Bandung dan Garut.

Menurutnya menghadapi pemerintah lebih sulit, karena ada perbedaan pemahaman antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Harapan saya UU baru ditandatangani, kita sudah usaha karena terletak dua kabupaten butuh dua bupati, kirim surat ke Gubernur, gubernur ke Kementerian Kehutanan. Lebih sulit berhubungan dengan goverment, dinas ESDM di sana dia bisa punya interpretasi berbeda dengan pak Rida," pungkasnya.

Sementara itu, PLTP Lahendong unit lima berkapasitas 35 Mega watt, dengan investasi US$ 100 juta, dana investasi berasal dari keuangan perusahaan dan pengerjaannya ditargetkan 24 bulan selesai Agustus 2015. (Pew/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya