OJK Terima 6.000 Pengaduan dari Masyarakat

Data menunjukkan dari sekitar 6.000 pengaduan, sebanyak 4.200 orang menelepon ke call center OJK untuk mencari informasi.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 27 Nov 2013, 14:17 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2013, 14:17 WIB
ojk-130730b.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menerima 6.000 pengaduan dari masyarakat melalui call center yang dirilis pada awal tahun ini. Sebagian besar dari penelepon bertujuan untuk mencari informasi.

Data menunjukkan dari sekitar 6.000 pengaduan, sebanyak 4.200 orang menelepon ke call center OJK untuk mencari informasi. "Sedangkan sisanya 1.800 pengaduan atas dispute. Itu yang call center selama ini layani," ungkap Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Muliaman D Hadad dalam acara ISCME 2013 di Ritz Carlton Pacifc Place, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Menurut Muliaman, masyarakat yang menghubungi call center lebih banyak bertanya kepada informasi mengenai kredibilitas lembaga keuangan yang menawarkan produk investasi ke mereka.

"Banyak banget bertanya mengenai kredibiilitas lembaga keuangan, benar apa tidak apakah sudah terdaftar di OJK atau tidak. Mereka banyak mengenai soal itu," tegasnya.

Sebagai informasi, sejak 21 Januari 2013 call center OJK dibuka. Banyak masyarakat yang menelpon untuk mencari informasi dan mengajukan pengaduan. Pengaduan itu bisa di telpon ke nomor 021-500655 atau bisa di email ke konsumen@ojk.go.id. (Dis/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya