Aturan PPh Impor Molor Pekan Depan

Pemerintah akan menerbitkan aturan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Impor dan revisi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada pekan depan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Des 2013, 15:45 WIB
Diterbitkan 06 Des 2013, 15:45 WIB
ekspor-impor-130911c.jpg
Pemerintah kembali menjanjikan  paket kebijakan ekonomi jilid II, berupa aturan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Impor dan revisi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) akan segera terbit pada pekan depan. Rencana ini mundur dari jadwal sebelumnya yang ditargetkan keluar di pekan ini.

"Saya sudah tanda tangan (Peraturan Menteri Keuangan/PMK PPh Impor dan KITE) semalam. Cuma konferensi persnya akan berlangsung Senin (9/12/2013)," kata Menteri Keuangan Chatib Basri usai Rakor Inflasi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

PMK tersebut, tambah dia, selanjutnya akan dibawa ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk diproses lebih lanjut. Sehingga dua aturan tersebut dapat disebarluaskan kepada masyarakat.

Dia menjelaskan, payung hukum itu akan menaungi pelaksanaan aturan PPh Impor Pasal 22 yang menyebut kenaikan pajak dari 2,5% menjadi 7,5%.

Penyetaraan pajak ini bertujuan untuk mengurangi impor barang-barang konsumtif. Jika PPh dinaikkan, maka arus modal perusahaan bakal kena dampaknya. Dengan begitu, perusahaan akan mengurangi volume impor.

"Sedangkan fasilitas KITE diberikan supaya mempermudah kegiatan ekspor," ujar Chatib.

Fasilitas ini mencakup kemudahan persyaratan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk importir. "Tapi akan dipermudah syaratnya supaya eksportir yang lebih memanfaatkan fasilitas tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan berupaya untuk mempersempit defisit neraca transaksi berjalan meskipun telah berhasil membukukan kinerja positif pada neraca perdagangan sebesar US$ 42,4 juta pada Oktober 2013.

“Kami akan berupaya terus agar defisit transaksi berjalan menurun di bawah US$ 3 miliar secara bertahap dan supaya nilai tukar rupiah tetap terkendali sampai dengan akhir tahun ini. Caranya dengan mengeluarkan aturan kenaikan PPh impor dari 2,5% menjadi 7,5% serta fasilitas KITE,” tuturnya.

Dia mengaku, saat ini pihaknya sedang merampungkan proses administrasi draft Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi payung hukum penerapan kedua aturan tersebut.

“Minggu ini saya harap bisa keluar sebab tinggal tanda tangan saja dan proses administrasi,” tukas Bambang. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya