Pemerintah sedang mencari jalan keluar untuk mengatasi pemutusan hubungan kerja (PHK) atas ditetapkannya pelarangan ekspor mentah yang terkandung dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolahan mineral.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, keputusan penghentian ekspor yang akan dilaksanakan pada 12 Januari 2014 akan menimbulkan dampak bagi pekerja. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akan bekerjasama dengan pemangku kepentingan mencari jalan keluarnya.
"Konsekuensi ada, harus dipikirin negara pemerintah harus kerja sama Industri. Pemerintah daerah akan berdiskusi dengan DPR. Itu menyangkut masalah tenaga kerja," kata Susilo di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Susilo mengaku, pihaknya belum memiliki solusi untuk mengatasi keputusan PHK yang dilakukan oleh perusahaan tambang. "Opsinya tidak tahu nanti kami pikirkan," ungkapnya.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, lanjut dia, ke depan industri pertambangan Indonesia tidak lagi menjual Tanah Air. Untuk itu, pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral tetap dilaksanakan pada 12 Januari 2014. Hal itu dilakukan agar ekspor hasil tambang mineral dapat dikendalikan.
"Dari segi UU tidak ingin melanggar UU, seandainya ada celah kami bukan ahli hukum. Dengan demikian diharapkan industri sadar era Indonesia mengekspor tanah air tidak ada. Harga produk naik," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, keputusan penghentian ekspor yang akan dilaksanakan pada 12 Januari 2014 akan menimbulkan dampak bagi pekerja. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akan bekerjasama dengan pemangku kepentingan mencari jalan keluarnya.
"Konsekuensi ada, harus dipikirin negara pemerintah harus kerja sama Industri. Pemerintah daerah akan berdiskusi dengan DPR. Itu menyangkut masalah tenaga kerja," kata Susilo di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Susilo mengaku, pihaknya belum memiliki solusi untuk mengatasi keputusan PHK yang dilakukan oleh perusahaan tambang. "Opsinya tidak tahu nanti kami pikirkan," ungkapnya.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, lanjut dia, ke depan industri pertambangan Indonesia tidak lagi menjual Tanah Air. Untuk itu, pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral tetap dilaksanakan pada 12 Januari 2014. Hal itu dilakukan agar ekspor hasil tambang mineral dapat dikendalikan.
"Dari segi UU tidak ingin melanggar UU, seandainya ada celah kami bukan ahli hukum. Dengan demikian diharapkan industri sadar era Indonesia mengekspor tanah air tidak ada. Harga produk naik," pungkasnya. (Pew/Ndw)