Wamen ESDM

Seperti diketahui, diskon tarif listrik 50 persen tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Tampilkan foto dan video
Loading