Pemerintah menerbitkan dua peraturan baru tentang pengaturan ekspor mineral pasca pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) berlaku mulai 12 Januari 2014.
Direktur Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede Ida Suhendra menyebutkan kedua peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai tambah
"Pemerintah sudah menyelesaikan PP 1 2014 tentang pelaksanaan Kegiatan pertambangan Mineral Batubara dan
Permen ESDM 1 2014," kata Dede, dalam diskusi Regulasi Baru UU Minerba, di Jakarta, Senin (13/1/2013).
Dede menuturkan, inti dalam PP tersebut antara lain mengatur kegiatan usaha pertambangan yang seluruh hasil produksinya harus terlebih dulu diolah sebelum diekspor ke negara lain.
Sedangkan pada Peraturan Menteri Nomor 1 2014 berisi aturan jika setelah 12 Januari 2014, bijih atau raw material dilarang diekspor ke negara lain.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat menjual ke luar negeri dalam jumlah tertentu hasil pengolahan yang telah memenuhi batasan minimum pengolahan.
"Untuk Kontrak Karya yang telah melakukan kegiatan pemurnian dapat menjual keluar negeri dengan jumlah yang telah memenuhi batas minimum pengolahan, seperti konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat pasir besi, konsentrat pangan, timbal dan konsetrat seng," jelas dia.
Dede menjelaskan, hasil mineral yang telah masuk pengolahan adalah mineral yang tidak merubah sifat kimiawi dari mineral. Namun sifat fisik berubah tapi sifat mineral sebelumnya tidak berubah, misal konsetrat tembaga berubah bentuk dari bebatuan menjadi pasir tapi senyawa kimianya masih konsentrit.
"Kalau pemurnian sudah diekstraksi jadi logam sudah ada perubahan komposisi kimianya seperti komoditas timah, nikel, bauksit emas, hanya dapat dijual memalui pemurnian, pemegang KK yang melakukan penjualan ke luar negeri akan dikenakan bea keluar," pungkasnya.(Pew/Nrm)
Direktur Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede Ida Suhendra menyebutkan kedua peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai tambah
"Pemerintah sudah menyelesaikan PP 1 2014 tentang pelaksanaan Kegiatan pertambangan Mineral Batubara dan
Permen ESDM 1 2014," kata Dede, dalam diskusi Regulasi Baru UU Minerba, di Jakarta, Senin (13/1/2013).
Dede menuturkan, inti dalam PP tersebut antara lain mengatur kegiatan usaha pertambangan yang seluruh hasil produksinya harus terlebih dulu diolah sebelum diekspor ke negara lain.
Sedangkan pada Peraturan Menteri Nomor 1 2014 berisi aturan jika setelah 12 Januari 2014, bijih atau raw material dilarang diekspor ke negara lain.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat menjual ke luar negeri dalam jumlah tertentu hasil pengolahan yang telah memenuhi batasan minimum pengolahan.
"Untuk Kontrak Karya yang telah melakukan kegiatan pemurnian dapat menjual keluar negeri dengan jumlah yang telah memenuhi batas minimum pengolahan, seperti konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat pasir besi, konsentrat pangan, timbal dan konsetrat seng," jelas dia.
Dede menjelaskan, hasil mineral yang telah masuk pengolahan adalah mineral yang tidak merubah sifat kimiawi dari mineral. Namun sifat fisik berubah tapi sifat mineral sebelumnya tidak berubah, misal konsetrat tembaga berubah bentuk dari bebatuan menjadi pasir tapi senyawa kimianya masih konsentrit.
"Kalau pemurnian sudah diekstraksi jadi logam sudah ada perubahan komposisi kimianya seperti komoditas timah, nikel, bauksit emas, hanya dapat dijual memalui pemurnian, pemegang KK yang melakukan penjualan ke luar negeri akan dikenakan bea keluar," pungkasnya.(Pew/Nrm)