Usul Bea Masuk Bus 0%, Kemenkeu Minta Penjelasan Dishub DKI

Kementerian Keuangan akan meminta penjelasan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pembebasan bea masuk impor bus umum.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Jan 2014, 21:27 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2014, 21:27 WIB
ekspor-impor-130911c.jpg
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertanyakan surat resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang justru meminta Kemenkeu untuk berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Hal ini menyusul desakan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta yang mengusulkan pembebasan bea masuk impor bus (transportasi umum).

"Kenapa jadi kami yang harus koordinasi dengan LKPP? Itu kan mestinya urusan Pemda DKI Jakarta, memangnya kami yang mau impor. Inilah yang jadi pertanyaan," kata Menteri Keuangan Chatib Basri di kantornya, Jakarta, Senin (13/1/2014).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Andin Hadiyanto menambahkan, akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan Pemda DKI Jakarta guna menjelaskan surat tersebut.

"Kami ingin panggil segera Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta supaya diskusinya lebih enak. Prosedurnya, mekanismenya, mau diskusi, mau di mana sama saja," tandasnya.

Sekadar informasi, pemerintah mengaku sangat memungkinkan untuk memenuhi keinginan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang mendesak Kemenkeu untuk menghapus bea masuk impor bus hingga 0%.

"PPnBM angkutan umum sudah 0%. Nah yang diminta Pemda DKI Jakarta adalah bea masuk dari 40% menjadi 0%. Kebijakan ini sangat dimungkinkan diberikan bagi angkutan publik," ujar dia.

Namun untuk realisasinya, lebih jauh Chatib mengatakan, Kemenkeu menunggu keputusan dari Pemda DKI untuk menentukan apakah pengadaan bus atau angkutan umum ini berasal dari domestik atau impor.

"Kami menunggu keputusan Pemda DKI soal pengadaannya, kami tidak ikut-ikut mau pakai impor atau domestik. Kalau mau bea masuknya 0%, mereka harus menjelaskan ke Karoseri (perusahaan) karena industri domestik yang akan kena impact-nya," jelas dia.

Kemenkeu tambah Chatib akan melayangkan surat balasan atas permohonan Jokowi tersebut. "Posisinya kami ingin kirim surat supaya tahu maunya pemda seperti apa. Kalian tuh mau melakukan pengadaan domestik atau impor. Beri tahu kami," tukas dia.

Dia mengakui, soal pengadaan transportasi umum merupakan wewenang lelang Pemda DKI. Hanya saja, kebijakan ini akan mengancam nasib industri domestik apabila bea masuk impor dibebaskan.

"Kalau tadinya industri domestik di protect 40%, lalu karena hal ini ada implikasinya maka bicarakan sama industri. Berarti kan barang impor lebih diutamakan oleh DKI," pungkas Chatib. (Fik/Ahm)

Baca juga:

Jokowi Minta Bea Masuk Bus 0%, Menkeu Tanya Nasib Industri Lokal

Kemenkeu Tolak Bea Impor Bus 0%, Ahok: Kita Cari Celah

Ditolak Kemenkeu, Jokowi Tetap Minta Bea Impor Bus Nol Persen




Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya