Pembangunan waduk terbesar kedua Indonesia, Jatigede di Sumedang Jawa Barat, tak kunjung selesai. Pemerintah hingga kini masih menghitung besaran uang ganti rugi relokasi bagi warga yang arealnya terimbas pembangunan waduk tersebut.
Pemerintah hingga kini masih harus menunggu hasil studi dari konsultan independen untuk memastikan kelayakan besaran uang ganti rugi senilai Rp 13 juta atau Rp 29 juta per kepala keluarga.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaa Umum, Mohammad Hasan menegaskan, pemerintah hanya akan memberikan dana kerohiman (ganti rugi) berdasarkan kajian independen. Kajian ini digarap oleh konsultan bersertifikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi apakah Rp 13 juta atau Rp 29 juta per KK seperti yang diusulkan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Itu semua justifikasi masing-masing, sebenarnya berapa yang betul-betul diperlukan," terang dia usai Rakor Waduk Jatigede di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2014).
Hasan menambahkan, penunjukan konsultan independen diharapkan terlaksana pada pekan ini. Dengan adanya hasil kajian dari lembaga independen ini, pemerintah dapat menghitung secara pasti anggaran yang disiapkan untuk ganti rugi relokasi warga.
"Besarannya (total dana yang disiapkan) belum tahu, tergantung hasil kajian konsultan independen. Minggu ini kami akan tunjuk (konsultan) karena studi harus selesai pada akhir Maret 2014," paparnya.
Pemerintah setidaknya harus memberi santunan kepada 5.800 KK. Jumlah itu diluar 1.800 KK yang masih mempunyai hak rumah dan tanah.
Usai penentuan besaran ganti rugi, pemerintah juga masih harus membahas rencana pembangunan waduk Jatigede dalam sidang kabinet. Langkah ini diperlukan untuk menjadi pijakan hukum dalam penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
"Ini lagi kejar-kejaran dengan rencana penggenangan yang memang terlambat, sehingga kami putuskan di September 2014. Sebab sutet listrik sudah pindah, pembangunannya sudah berjalan lebih cepat dari jadwal 91,5%, hanya saja masalah pelik ada di penduduk," terang dia.
Sementara itu, Kepala Bappeda Jawa Barat, Denny Juanda menambahkan, aturan pertama menyebutkan pemerintah harus memberikan 4.650 KK ganti rugi berupa uang dan lahan seluas 400 meter persegi untuk dibangun rumah tipe 36.
"Usulan pertama kan Rp 13 juta, tapi menurut Samsat yang dilegalkan Gubernur Rp 29 juta per KK. Sebab Rp 13 juta itu belum dihitung soal kehilangan mata pencaharian. Di Jakarta, kan sama kalau pembebasan lahan harus ada hitungannya," pungkas dia.(Fik/Shd)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
Pemerintah hingga kini masih harus menunggu hasil studi dari konsultan independen untuk memastikan kelayakan besaran uang ganti rugi senilai Rp 13 juta atau Rp 29 juta per kepala keluarga.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaa Umum, Mohammad Hasan menegaskan, pemerintah hanya akan memberikan dana kerohiman (ganti rugi) berdasarkan kajian independen. Kajian ini digarap oleh konsultan bersertifikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi apakah Rp 13 juta atau Rp 29 juta per KK seperti yang diusulkan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Itu semua justifikasi masing-masing, sebenarnya berapa yang betul-betul diperlukan," terang dia usai Rakor Waduk Jatigede di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2014).
Hasan menambahkan, penunjukan konsultan independen diharapkan terlaksana pada pekan ini. Dengan adanya hasil kajian dari lembaga independen ini, pemerintah dapat menghitung secara pasti anggaran yang disiapkan untuk ganti rugi relokasi warga.
"Besarannya (total dana yang disiapkan) belum tahu, tergantung hasil kajian konsultan independen. Minggu ini kami akan tunjuk (konsultan) karena studi harus selesai pada akhir Maret 2014," paparnya.
Pemerintah setidaknya harus memberi santunan kepada 5.800 KK. Jumlah itu diluar 1.800 KK yang masih mempunyai hak rumah dan tanah.
Usai penentuan besaran ganti rugi, pemerintah juga masih harus membahas rencana pembangunan waduk Jatigede dalam sidang kabinet. Langkah ini diperlukan untuk menjadi pijakan hukum dalam penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
"Ini lagi kejar-kejaran dengan rencana penggenangan yang memang terlambat, sehingga kami putuskan di September 2014. Sebab sutet listrik sudah pindah, pembangunannya sudah berjalan lebih cepat dari jadwal 91,5%, hanya saja masalah pelik ada di penduduk," terang dia.
Sementara itu, Kepala Bappeda Jawa Barat, Denny Juanda menambahkan, aturan pertama menyebutkan pemerintah harus memberikan 4.650 KK ganti rugi berupa uang dan lahan seluas 400 meter persegi untuk dibangun rumah tipe 36.
"Usulan pertama kan Rp 13 juta, tapi menurut Samsat yang dilegalkan Gubernur Rp 29 juta per KK. Sebab Rp 13 juta itu belum dihitung soal kehilangan mata pencaharian. Di Jakarta, kan sama kalau pembebasan lahan harus ada hitungannya," pungkas dia.(Fik/Shd)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
10 Megaproyek Indonesia Sepanjang 2013
6.000 Warga Waduk Jatigede Diberi Uang Relokasi Rp 13 Juta
Penuhi Sumber Air, Tiga Waduk Baru Dibangun
Advertisement