Pengusaha Minta Aturan Ketat Baja Impor Segera Terbit

Pengusaha besi dan baja dalam negeri menunggu langkah pemerintah untuk memperketat aturan soal importasi baja dengan kandungan boron.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Feb 2014, 21:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2014, 21:00 WIB
kawat-baja130218d.jpg
Pengusaha besi dan baja dalam negeri menunggu langkah pemerintah untuk memperketat aturan soal importasi baja dengan kandungan boron atau zat pengeras pada material baja. Aturan ini diharapkan segera tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Kita dorong Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mengatur soal ini. Sepertinya Permendag sedang disusun, yang isinya mungkin soal tata niaga (baja)," ujar Ketua Umum Asosiasi Besi dan Baja Indonesia Irvan Kamal Hakim di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).

Dia menilai, bila importasi baja boron ini terus dibiarkan tanpa ada pembatasan, maka akan berdampak pada industri baja yang saat ini mengalami isu tidak baik seperti adanya rencana kenaikan tarif listrik, kenaikan UMP, ketidakstabilan nilai tukar dan lain-lain. "Kalau (aturan) ini ada, akan meringankan industri manufaktur khususnya sektor baja," lanjut dia.

Selain itu, hal ini juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dengan kehilangan pendapatan dari pajak masuk impor baja.

Hal ini karena di lapangan, banyak importir yang menyiasati bea masuk baja tersebut ke dalam negeri sehingga menjadi 0%.

"Misalnya mereka datangnya dari China, itu mendapatkan potongan pajak pertambahan nilai, akibatnya daya saing industri menjadi tertekan, karena masuknya baja-baja yang sebetulnya tidak memerlukan unsur boron dalam penggunaannya," tutur dia.

Irvan juga mengatakan, di berbagai negara anggota ASEAN seperti Malaysia dan Thailand, konsep pengendalian atas importasi boron ini sendiri telah dilakukan, sehingga hal ini juga perlu diterapkan di Indonesia.

"Kita tidak antipati terhadap baja yang mengandung boron. Yang kita maksudkan, misalkan boron itu dimaksudkan untuk sektor otomotif, itu silahkan. Yang kita konsen bagaimana sebetulnya tidak diperlukan adanya unsur boron," tutur dia.

Meski demikian, menurut Irvan, Permendag ini bukan aturan permanen yang bisa mengatur importasi baja. Dia pun meminta pemerintah menelurkan aturan terkait pengamanan perdagangan (safeguard) untuk melindungi produk baja dalam negeri.

"Kita berharap permendag ini bisa cepat keluar, permendag ini bukan obat permanen, yang permanen itu tetap safeguard, tetapi itu juga berproses," tandas dia. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya