Liputan6.com, Zurich - Rusia dan Qatar bisa kehilangan statusnya sebagai tuan rumah Piala Dunia 2018Â serta 2022. Ini bisa terjadi jika terbukti ada tindak penyuapan dalam proses pemilihan kedua negara tersebut sebagai penyelenggara turnamen sepak bola akbar empat tahunan itu.
Sejauh ini, penyelidikan terhadap kasus korupsi, suap, dan pencucian uang yang melbatkan sejumlah pejabat FIFA masih terus dilakukan. Kasus-kasus tersebut tidak menutup kemungkinan terkait juga dengan Piala Dunia 2018 dan 2022.
Advertisement
"Jika ada bukti penunjukkan Qatar dan Rusia sebagai tuan rumah terjadi karena pembelian suara, maka penunjukkan bisa dibatalkan," kata Ketua Komite Audit and Compliance FIFA Domenico Scala kepada surat kabar Swiss Sonntagszeitung seperti dikutip dikutip BBC, Minggu (7/6/2015).
"Sampai saat ini, bukti masing-masing belum ditemukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh pejabat senior FIFA ditangkap di sebuah hotel di Zurich, Swiss, 25 Mei lalu atau empat hari jelang pemilihan presiden baru FIFA. Mereka termasuk dalam 14 orang yang disangka Kejaksaan Amerika Serikat telah menerima suap lebih dari 150 juta dolar atau 100 juta pound selama 24 tahun.
Sementara itu, Sepp Blatter, yang menjabat sejak 1998, kembali terpilih sebagai Presiden FIFA. Namun empat hari kemudian, ia mengundurkan diri di tengah tuduhan korupsi yang melanda organisasi yang dipimpinnya.(Bog/Ary)
Baca juga:
Suarez: Juventus Bikin Barcelona Menderita