Pakai Paspor Palsu WNI, Wanderley Dijatuhi Denda

Wanderley masuk ke Dubai sebagai pemain Indonesia dan sempat berlaga di Liga Champions Asia.

oleh Risa Kosasih diperbarui 11 Nov 2016, 17:30 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2016, 17:30 WIB

Liputan6.com, Dubai - Penyerang klub Al Nasr Wanderley Santos Monteneiro Junior akhirnya dijatuhi hukuman denda akibat pemalsuan paspor selama berkarier di Liga Uni Emirate Arab. Wanderley masuk ke Dubai sebagai pemain Indonesia dan sempat berlaga di Liga Champions Asia.

Pesepak bola 28 tahun ini mendapat larangan bertanding selama tiga bulan dan wajib membayar denda sebesar 10 ribu Dolar AS atau lebih dari Rp 133 juta. Sedangkan klubnya Al Nasr, diminta mengembalikan uang tampil di Liga Champions Asia 2016.

Seperti diketahui, tim berjuluk The Blues itu berhasil lolos hingga babak perempatfinal. Namun, pada fase ini mereka dinyatakan kalah 0-3 dari El Jaish karena terbukti salah satu pemainnya memilki paspor palsu.

Uang tampil yang wajib dikembalikan Al Nasr kepada AFC sebesar 340 ribu Dolar AS, ditambah denda senilai 50 ribu Dolar AS. Al Nasr juga mendapat hukuman percobaan selama dua tahun tak bisa berkompetisi di Liga Champions Asia.

Komite Disiplin AFC mengatakan Wanderley dan klubnya mengaku menggunakan dokumen palsu untuk mengakali regulasi AFC soal batasan pemain asing. Pasalnya, dengan memakai paspor Indonesia, mereka bisa menurunkan empat pemain asing, dengan rincian tiga pemain dalam starting eleven dan satu pemain cadangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya