Tiger Woods Positif Pakai Ganja dan Obat Terlarang

Tiger Woods diciduk polisi pada 29 Mei 2017 karena kasus ganja dan obat terlarang.

oleh Andhika Putra diperbarui 19 Agu 2017, 08:43 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2017, 08:43 WIB
Tiger Woods
Tiger Woods terbukti menggunakan ganja dan empat zat terlarang lainnya ketika diciduk polisi pada Senin (29/5/2017).(AP Photo)

Liputan6.com, Florida - Tiger Woods terbukti mengonsumsi ganja setelah ditemukan kandungan THC dari dalam tubuhnya. Selain itu, pegolf legendaris ini juga terbukti positif menggunakan empat obat terlarang lainnya.

Seperti diketahui, Tiger Woods diciduk polisi setelah kedapatan tertidur saat mengendarai mobil pada 29 Mei 2017. Pihak kepolisian saat itu menduga Woods tengah dalam pengaruh alkohol yang cukup tinggi.

Namun, setelah pemeriksaan lanjut, polisi justru menemukan lima zat terlarang yang terdapat dalam tubuh Woods, yakni Vicodin, Dilaudid, Alprazolam, Ambien, dan THC.

Ganja sejatinya merupakan barang legal di Florida, tapi Woods tetap mendapat masalah karena zat tersebut dilarang Asosiasi Golf Internasional atau PGA Tour. Sementara untuk empat zat lainnya, Woods mendapat hukuman masa percobaan dari kepolisian selama 12 bulan.

Meski terbukti positif menggunakan ganja dan zat terlarang lainnya, Woods menolak disebut sebagai pemakai. Pegolf asal Amerika Serikat tersebut justru sama sekali tak mengetahui ada banyak kandungan obat di dalam dirinya.

"Saya selalu memakai jasa tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan atau pengobatan ke dalam tubuh saya. Jadi, saya tidak tahu tentang obat apa pun dan saya menyesal karena tidak pernah mempertanyakannya," ujar Tiger Woods.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya