Mabuk-Mabukan, Everton Denda Rooney Rp 5,5 Miliar

Rooney harus membayar perilaku miring saat berada di luar lapangan.

oleh Defri Saefullah diperbarui 03 Sep 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2017, 08:00 WIB
Wayne Rooney
Wayne Rooney (Oli SCARFF / AFP)

Liputan6.com, Liverpool - Perilaku buruk yang ditunjukkan Wayne Rooney saat mengemudi sambil mabuk pada Jumat (1/9/201&) lalu berbuntut panjang. Tak hanya harus menjalani persidangan, Rooney juga terancam sanksi denda dari Everton.

Seperti dilansir Mirror, Everton dikabarkan akan memberi sanksi denda untuk Rooney sebesar 320 ribu pounds (Rp 5,5 Miliar). Ini hukuman untuk sikap indisipliner yang ditunjukkan eks striker MU itu.

Seperti diketahui, Rooney ditepikan polisi pada pukul 2:00 dini hari saat mengendarai VW Beetle pinjaman di daerah Wimslow, Chesire. Mobil Rooney ditilang gara-gara mengebut dan tidak menunjukkan keteraturan dalam mengemudi.

Rooney juga membuat heboh karena ketahuan membawa seorang wanita berambut coklat dalam mobil itu. Wanita kantoran yang juga mabuk itu akan diantar Rooney ke rumahnya.

Denda Rp 5,5 Miliar sama dengan gaji dua pekan Rooney. Hal ini cukup disayangkan karena Rooney sebenarnya tampil bagus di Everton.

Dia sudah mengemas dua gol dari tiga laga bersama Everton. Sayang, Rooney malah membuat heboh dengan berita miring.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya