Liputan6.com, Liverpool - Perilaku buruk yang ditunjukkan Wayne Rooney saat mengemudi sambil mabuk pada Jumat (1/9/201&) lalu berbuntut panjang. Tak hanya harus menjalani persidangan, Rooney juga terancam sanksi denda dari Everton.
Seperti dilansir Mirror, Everton dikabarkan akan memberi sanksi denda untuk Rooney sebesar 320 ribu pounds (Rp 5,5 Miliar). Ini hukuman untuk sikap indisipliner yang ditunjukkan eks striker MU itu.
Baca Juga
Seperti diketahui, Rooney ditepikan polisi pada pukul 2:00 dini hari saat mengendarai VW Beetle pinjaman di daerah Wimslow, Chesire. Mobil Rooney ditilang gara-gara mengebut dan tidak menunjukkan keteraturan dalam mengemudi.
Rooney juga membuat heboh karena ketahuan membawa seorang wanita berambut coklat dalam mobil itu. Wanita kantoran yang juga mabuk itu akan diantar Rooney ke rumahnya.
Denda Rp 5,5 Miliar sama dengan gaji dua pekan Rooney. Hal ini cukup disayangkan karena Rooney sebenarnya tampil bagus di Everton.
Dia sudah mengemas dua gol dari tiga laga bersama Everton. Sayang, Rooney malah membuat heboh dengan berita miring.
Advertisement