Liputan6.com, Jakarta - Komite Eksekutif PSSI merilis prosedur penghentian pertandingan akibat SARA (suku, ras, agama dan antargolongan), politik, dan hinaan di dalam stadion.
Baca Juga
Advertisement
Dalam surat bernomor 4573/UDN/2114/X-2018 tanggal 8 Oktober 2018, terdapat tujuh prosedur yang harus dijalankan bila hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Ledekan tersebut berlaku tidak hanya untuk nyanyian, melainkan juga lewat koreografi di tribun stadion. "Nyanyian dan koreografi itu tidak terbatas pada kelompok atau tim yang sedang bertanding," tulis surat PSSI.
Pengawas pertandingan adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk memberikan notifikasi adanya pelanggaran. Dia kemudian memberitahu ofisial cadangan yang meneruskannya ke wasit utama.
Prosedur Selanjutnya
Pengadil pertandingan lalu menyetop laga hingga nyanyian atau koreografi berbau SARA berhenti berdasar petunjuk pengawas pertandingan.
Jika penghentian pertandingan berlangsung hingga tiga kali dan terus berulang, maka wasit dapat menyatakan laga sudah selesai. Status partai itu kemudian diserahkan ke PSSI.
Advertisement