Usai Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Kumpulkan Pejabat Kemenpora

Imam Nahrawi, yang menjadi tersangka KPK soal kasus dana hibah KONI, langsung masuk ke masjid yang ada di dalam kompleks Kemenpora..

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 19 Sep 2019, 14:49 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 14:49 WIB
Menpora Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi turun dari mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). Menpora Imam memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menghadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait pengunduran diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi melakukan solat dzuhur di masjid yang terdapat di Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Imam Nahrawi, yang menjadi tersangka KPK soal kasus dugaan suap dana hibah KONI, langsung masuk ke masjid begitu tiba di kantornya. Melihat Imam datang, awak media yang sebelumnya menunggu di Media Center Kemenpora langsung mengerubungi tempat ibadah.

Rencananya, siang ini akan dilaksanakan rapat bersama di lingkungan Kemenpora, seperti diberitakan Antara. Mulai dari pejabat eselon I hingga IV diundang untuk menghadiri rapat tersebut. Namun belum diketahui apa yang akan menjadi agenda pembahasan.

Sebelumnya, Menpora sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Tersangka KPK

Menpora Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrowi, menyampaikan laporan refleksi tahun 2016 di Lapangan Bulutangkis Kemenpora, Jakarta, Jumat (30/12/2016). (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)

Pada Rabu (18/9/2019), KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya