Catat, Ini Jam Operasional Usaha Pariwisata di Jakarta Saat PSBB Transisi

Untuk usaha golf dan driving range dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2020, 02:00 WIB
Melihat Penerapan New Normal di Sumarecon Mall Bekasi
Aktivitas pengunjung di Sumarecon Mall Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Sumarecon Mall Bekasi akan menjadi mal percontohan dalam menerapkan New Normal di bidang perniagaan yang rencananya akan dibuka secara bertahap mulai 8 Juni seiring berakhirnya PSBB di Bekasi.(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta- Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengungkapkan akan ada pembatasan jam operasional untuk usaha pariwisata ketika pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

"Usaha jasa makanan dan minuman hanya dapat melakukan pelayanan makan di tempat dari pukul 06.00 hingga pukul 00.00 WIB," kata Cucu yang dikutip dari SK tersebut, Senin (8/6/2020).

Kemudian untuk usaha golf dan driving range dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan usaha salon dan barbershop dibatasi beroperasi dari pukul 10.00 hingga pukul 19.00 WIB.

"Untuk usaha lain yang tidak disebutkan, maka mengikuti ketentuan dalam protokol umum," ucapnya.

Tempat Wisata

ilustrasi tips berbelanja di mall saat new normal/pexels
ilustrasi tips berbelanja di mall saat new normal/pexels

Sementara itu, sejumlah tempat wisata masih dilarang beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta.

"Mulai tanggal 5 Juni–2 Juli 2020, dengan maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen, meliputi fasilitas olahraga outdoor, kecuali kolam renang," bunyi surat keputusan tersebut, Minggu (7/6/2020).

Selain kolam renang, waterpark juga dilarang beroperasi. Berdasarkan SK tersebut, tempat rekreasi indoor dan outdoor dapat beroperasi mulai 20 Juni-2 Juli 2020.

"Maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen meliputi taman rekreasi indoor dan outdoor, kecuali waterpark, kawasan pariwisata, dan taman margasatwa atau kebun binatang," lanjutnya.

Penulis Ika Defianti

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya