Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait izin investasi minuman keras (miras) menuai berbagai reaksi, tidak hanya itu kebijakan tersebut juga memicu kemunculan sejumlah kabar dusta alias hoaks.
Cek Fakta Liputan6.com telah menelusuri sejumlah informasi seputar miras yang beredar di media sosial, hasilnya informasi tersebut adalah hoaks.
Baca Juga
Berikut informasi hoaks seputar miras:
Advertisement
1. Arab Saudi Produksi Bir Bermerek Takbier
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Arab Saudi memproduksi bir bermerek Takbier 100 % halal. Klaim tersebut diunggah akun Facebook Klungsu Ireng.
Unggahan klaim klaim Arab Saudi memproduksi bir bermerek Takbier berupa foto dua botol berwarna hijau dan coklat yang terdapat label bertuliskan "TAKBIER" disertai huruf Arab, kemudian dibawahnya terdapat tulisan "100 % HALAL ALKOHOL".
Selain gambar botol, dalam foto tersebut juga terlihat seorang mengenakan pakaian khas Timur Tengah dan benda yang menyerupai tutup botol bertuliskan huruf Arab dan "100 % HALAL ALKOHOL".
Kemudian foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut:
"Di Arab, bendera Arab yg ada tulisan Arab dan bahasa Arab, ditaruh sebagai merk dagang bir Arab, diproduksi secara Nasional oleh negara Arab untuk dikonsumsi rakyat Arab bukan untuk orang Indonesia yg lebih Arab dari orang Arab.Gitu aja...Aku tidak suka bir sekalipun non Alkohol karena bagiku bir itu tidak enak... tapi aku tetap menghormati para pecinta bir."
Benarkah Arab Saudi memproduksi bir bermerek Takbier 100 % halal? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com di sini.
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim Arab Saudi memproduksi bir bermerek Takbier 100 % halal tidak benar.
Informasi tersebut berasal dari situs satire yang menyajikan informasi tidak sesuai kebenaran dan fakta.
2. Foto Botol Miras Dapat Label Halal dari Pemerintah
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim foto botol miras berlabel halal dari pemerintah.
Klaim tersebut unggah akun Facebook Shelvi Centhil Bundu, pada 1 Maret 20201.
Klaim foto botol miras berlabel halal dari pemerintah menampilkan foto dua botol minuman yang terdapat logo halal pada labelnya dan juga terdapat potongan ayat Alquran Surat Albaqarah ayat 219.
Kemudian diberiketerangan sebagai berikut:
"Bismillah Miris jika pemerintah melegalkan miras padahal sudah jelas harom masih saja diberi label halal"
Benarkah klaim foto botol miras berlabel halal dari pemerintah? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com di sini.
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, foto botol miras berlabel halal dari pemerintah tidak benar.
LPPOM MUI tidak pernah memberikan setifikasi halal pada dua jenis minuman yang ada dalam foto tersebut.
3. Foto Ini Mobil Tangki Tuak Bersubsidi
Cek Fakta Liputan6.com mendapati foto mobil tangki tuak bersubsidi 10.000 teko. Foto tersebut diunggah akun Facebook Yudha Setiadji, pada 28 Februari 2021.
Foto yang diunggah menampilkan sebuah mobil tangki berwarna hijau terdapat tulisan "TUAK BERSUBSIDI 10.000 TEKO", pada bagian tangki mobil tersebut.
Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut:
"sbntar lg mobil keq gini bnyk yg lwt nh djlnan😂😂😂😂😝😝😝"
Benarkah foto mobil tangki tuak bersubsidi 10.000 teko? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com di sini.
4. Judul Artikel Jual Miras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara
Cek Fakta Liputan6.com mendapati tangkapan layar judul artikel Kompas.com jual minuman keras (miras) hukumnya boleh untuk membantu kas negara. Tangkapan layar judul artikel tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.
Tangkapan layar judul artikel Kompas.com "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara" dimuat pada Rabu 17 Februari 2021, pukul 08.34 WIB, dalam tangkapan layar artikel Kompas.com juga menampilkan foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Benarlkah tangkapan layar judul artikel Kompas.com jual miras hukumnya boleh untuk membantu kas negara?. Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com di sini.
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, tangkapan layar judul artikel Kompas.com "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara" tidak benar.
Judul artikel dalam tangkapan layar tersebut telah diubah, tidak sesuai dengan judul artikel aslinya.