Cek Fakta: Beredar Pesan Berantai Berisi Informasi soal Tilang Elektronik, Simak Faktanya

Dalam pesan berantai yang beredar tilang elektronik mulai berlaku hingga 14 Maret 2021. Denda yang berlaku juga bisa mencapai Rp 5 juta.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 12 Mar 2021, 12:47 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2021, 14:00 WIB
Cek Fakta Tilang Elektronik 2
Cek Fakta pemberlakuan Tilang Elektronik

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai berisi informasi soal tilang elektronik untuk para pengguna kendaraan. Pesan berantai ini ramai dibagikan sejak awal pekan kemarin.

Dalam pesan berantai yang beredar tilang elektronik mulai berlaku hingga 14 Maret 2021. Denda yang berlaku juga bisa mencapai Rp 5 juta.

Berikut isi pesan berantai tersebut selengkapnya:

"Hati2 Tilang Elektronik

Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor

• Jgn Pake Masker Asal2an

• Jgn Pegang Hp

• Perhatikan Marka Jalan

• Batas Kecepatan Di Tol

• Traffiklight Jgn Diterjang

• Kunci Helm Yg Benar

• Lampu & Liting Spd Motor Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu

Mulai Tgl 14 Maret 2021

Serempak Seluruh Indonesia SudahMulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt

Jajaran tidak lagi membawa surat Tilang melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yg terpasang pada helm,motor,mobil para petugas dan lnsng terhubung melalui CC. ROOM masing" Polda.....

Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar nakal. "soo.. lbh waspada dan hati" yaaa gaaeesss"

Lalu benarkah pesan berantai berisi informasi soal tilang elektronik tersebut?

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan berikut ini

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menghubungi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Dia menjelaskan pesan berantai tersebut hoaks.

"Informasi itu bukan dari Kepolisian dan isinya juga salah. Pesan berantai tersebut hoaks dan besaran denda juga tidak benar," ujar Sambodo saat dihubungi Kamis (11/3/2021).

Terkait tilang elektronik, Dirlantas Polda Metro Jaya juga telah menjelaskan dalam artikel berjudul "Rekam Pelanggaran Lalu Lintas, Polisi Pasang ETLE Portable di Mobil Dinas" yang tayang di Liputan6.com pada 11 Maret 2021.

"Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam bentuk portable untuk menjangkau pelanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, ETLE portable akan dipasang di mobil polisi. Menurutnya, ini bagian dari inovasi body cam.

"Selain body cam, pengembangan juga dilakukan dengan ETLE portable," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021)

Sambodo mengklaim ETLE portable dapat merekam aktivitas pengendara yang ditemui petugas di lapangan.

"Sebuah kamera yang dapat ditempatkan di mobil dinas atau area-area tertentu di wilayah trouble spot dan black spot. Dengan demikian akan mampu mempersempit ruang pelanggaran lalu lintas serta menekan angka kecelakaan," kata Sambodo."

Meski demikian tilang elektronik memang akan diberlakukan pada 17 Maret 2021 di sejumlah daerah. Penjelasan lengkapnya bisa dilihat dalam artikel berjudul "17 Maret 2021 Tilang Elektronik Siap Diberlakukan di Lebih dari 10 Polda" yang tayang 12 Maret 2021.

Sumber

https://www.liputan6.com/news/read/4503738/rekam-pelanggaran-lalu-lintas-polisi-pasang-etle-portable-di-mobil-dinas

https://www.liputan6.com/news/read/4504445/17-maret-2021-tilang-elektronik-siap-diberlakukan-di-lebih-dari-10-polda

Kesimpulan

Pesan berantai berisi informasi soal tilang elektronik adalah sebagian salah. Pesan berantai yang beredar bukan dari Polri namun tilang elektronik memang akan diberlakukan di sejumlah daerah pada 17 Maret 2021 mendatang.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya