Beredar Hoaks Pendaftaran BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi

Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Sep 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2022, 17:00 WIB
Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022. (www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah)

Liputan6.com, Jakarta- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengimbau calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2022 berhati-hati dalam memberikan data pribadi dan memastikan mendaftar hanya pada kanal resmi.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun mengatakan, pekerja calon penerima BSU jangan sampai terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui situs tidak jelas.

“Terhadap berita yang beredar di media daring (online) dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” kata Oni, dikutip dari Antara, Kamis (22/9/2022).

Menurut data BPJAMSOSTEK, saat ini sudah 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap, yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.

Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan diperiksa dan diskrining ulang serta dilakukan pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dll.

Data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.

“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja/HRD/personalia perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” ujarnya.

Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu penghargaan dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BSU ini manfaat lain di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan tidak menunggak iuran BPJAMSOSTEK,” ucap Oni.

Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua Yudi Amrinal menambahkan, menjaga data pribadi sangat penting agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain yang tidak diinginkan.

"Karena itu prinsip kehati-hatian sangat diperlukan agar data pribadi terjaga. Kami mengimbau masyarakat pekerja, terutama peserta BPJAMSOSTEK, waspada dan tidak terkecoh dengan menyampaikan data pribadi melalui website atau media lain yang bukan milik BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Beredar Hoaks Permintaan Data Penerima BSU, Kemenaker Minta Masyarakat Waspada

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan informasi yang beredar di media online dan media sosial, berupa permintaan pengisian data penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU dengan mengatasnamakan Kemnaker adalah hoaks.

Kepala Biro Humas, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, permintaan pengisian data penerima BSU berupa informasi pembaruan nomor rekening bank penerima BSU mengarahkan pihak yang mendapat informasi tersebut mengisi formulir pembaruan rekening bank Himbara adalah hoaks.

"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," kata Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu (14/9/2022).

Chairul menegaskan, data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem, serta tidak ada permintaan data kepada masyarakat.

Chairul pun mengingatkan, informasi resmi mengenai BSU atau subsidi gaji hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.

"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ucapnya.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya