Bawaslu Kepri Peringatkan Tak Ada Kampanye Selama Ramadhan, Sanksi Tegas Diberlakukan Jika Melanggar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melarang bakal calon anggota legislatif memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk mengkampanyekan diri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Mar 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melarang bakal calon anggota legislatif memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk mengkampanyekan diri.

Ketua Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi mengemukakan, sosialisasi politik hanya dapat dilakukan oleh ketua, sekretaris, dan bendahara partai.

Ketiga pengurus inti partai tersebut dapat melakukan sosialisasi, seperti pertemuan terbatas di internal partai, namun harus menyampaikan kepada KPU Kepri dan Bawaslu Kepri paling lama sehari sebelum pelaksanaan pertemuan terbatas tersebut.

Bahkan, partai politik dapat memasang bendera, umbul-umbul, baliho, dan spanduk yang memuat lambang partai dan foto pengurus inti.

"Peserta pemilu merupakan partai politik bukan bakal caleg. Jadi, kami ingatkan agar bakal caleg tidak melakukan sosialisasi atau kampanye melalui spanduk, baliho, dan umbul-umbul, seperti yang dilakukan pengurus inti partai," kata Said Abdullah dilansir dari Antara, Sabtu (25/3/2023).

Said menegaskan, bendera partai atau atribut partai dalam bentuk lain tidak boleh dipergunakan untuk aksi unjuk rasa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. Atribut partai hanya boleh dipergunakan untuk sosialisasi atau kampanye sehingga dapat dikenal publik.

"Jangan membawa bendera partai saat aksi unjuk rasa karena kami tidak akan segan-segan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan, jajaran Bawaslu Kepri masih dalam tahap menyosialisasikan peraturan dan mengingatkan para politisi yang potensial menjadi caleg untuk menahan diri dan tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Selanjutnya, jajaran Bawaslu Kepri akan mengambil tindakan tegas bila terjadi pelanggaran pemilu.

"Bagi politisi yang masih memasang spanduk, baliho atau alat peraga kampanye lainnya, kami ingatkan agar segera mencabutnya," tambah Said Abdullah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya