Hartati Murdaya Divonis Bebas, Tweeple Kecewa

Hartati Murdaya mendapat vonis bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidananya sejak 23 Juli 2014.

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 01 Sep 2014, 19:33 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2014, 19:33 WIB
Siti Hartati Murdaya
Siti Hartati Murdaya ikut nyoblos di Rutan Pondok Bambu

Citizen6, Jakarta Terpidana kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya hari ini Senin (1/9/2014) mendapat vonis bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidananya sejak 23 Juli 2014.

Kabar tersebut pun langsung menjadi sorotan onliner di linimasa. Berbagai respons kekecewaan ditunjukkan onliner melalui berbagai ciapan dalam akun pribadinya.

Seperti akun @anaksetia7 yang menyebutkan bahwa keadilan di Indonesia hanyalah mimpi semata karena seorang koruptor hanya dihukum tiga bulan buih "dengan bebas bersyaratnya hartati murdaya satu indikasi hukum sudah dikuasai cukong" & keadilan hanya sbuah mimpi."

Adapula akun yang membuat ciapan bahwa hukum di Indonesia merupakan hukum yang nggak jelas, "Salah satu hukum gaje (nggak jelas)", tulis ‏@eddypasaribu.

Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya terbukti memberikan suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Suap ini terkait izin usaha perkebunan milik Hartati di sana.

Atas perbuatannya ini, Hartati Murdaya kemudian dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Serta membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Bagaimana menurut Anda?

Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan artikel, foto atau video seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya keCitizen6@liputan6.com

Mulai 14 -30 Agustus Citizen6 mengadakan program Menulis Bertopik ke-16: Merdeka ala Anak Gaul berhadiah. Info detail di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya