Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akan membatasi usia anak untuk membuat dan mengakses akun media sosial. Ia juga menegaskan, upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan perlindungan anak di ruang digital dan menekan dampak negatif dari media sosial.
"Pada dasarnya untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini, apapun persepsi kita bersama. Hal yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial, tetapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," ujar Meutya dalam rapat kerja di Komisi I DPR RI, Jakarta, dikutip dari Antara News, Senin (10/2/2025).
Baca Juga
Aturan untuk membatasi usia anak dalam membuat dan mengakses media sosial juga telah diterapkan dan direncanakan di sejumlah negara.
Advertisement
Dikutip dari laman Tech.co, Senin (10/2) berikut selengkapnya:
1. Australia
Pada November 2024, Australia menyetujui pelarangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Langkah tersebut mencakup platform seperti TikTok, Twitter, dan Facebook, meskipun YouTube mengabaikannya karena situs video tersebut dianggap mendidik.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan: "Ada hubungan kausal yang jelas antara maraknya media sosial dan bahaya terhadap kesehatan mental anak muda Australia."
2. Inggris
Legislator Inggris mengesahkan Undang-Undang Keamanan Daring pada tahun 2023. RUU penting ini mengamanatkan standar yang lebih ketat untuk platform media sosial, termasuk dalam hal pembatasan usia.
Sementara itu, para pembuat kebijakan telah menyerukan tindakan keras terhadap penggunaan media sosial oleh remaja.
Menteri Negara untuk Sains, Inovasi, dan Teknologi Peter Kyle mengklaim bahwa larangan tersebut untuk melindungi kaum muda dari dampak buruk media sosial.
Â
3. Norwegia
Pada tahun 2024, Norwegia juga mengumumkan niatnya untuk menaikkan batasan usia media sosial yang ada dari 13 menjadi 15 tahun.
Negara tersebut mengakui bahwa hal itu akan menjadi perjuangan berat bagi Perdana Menteri Jonas Gahr Støre yang meminta politisi untuk melindungi anak muda dari sejumlah platform media sosial.
Berdasarkan keterangan dari pemerintah pusat Norwegia, penelitian menemukan bahwa 58 persen anak berusia 10 tahun dan 72 persen anak berusia 11 tahun menggunakan media sosial.
Pemerintah berencana untuk memperkenalkan langkah-langkah lain guna memastikan larangan barunya berjalan lebih baik. Salah satu solusi yang mungkin telah diusulkan adalah persyaratan rekening bank sebagai bentuk verifikasi.
Â
Advertisement
4. Prancis
Pada tahun 2023, pemerintah Prancis memperkenalkan undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun mengakses layanan daring tanpa izin orang tua.
Sementara peraturan data Uni Eropa (UE) menetapkan bahwa remaja harus berusia 16 tahun untuk menyetujui pemrosesan data mereka, masing-masing negara anggota dapat menurunkan batas usia jika mereka anggap tepat.
Seperti yang dilaporkan oleh Euro News, Presiden Emmanuel Macron sejak itu meminta Eropa untuk menstandardisasi usia 15 tahun untuk mengakses media sosial.
5. Jerman
Remaja Jerman berusia 16 tahun ke bawah saat ini memerlukan izin orang tua mereka untuk menggunakan media sosial.
Meskipun peraturan yang berlaku cukup sederhana, perlu dicatat bahwa penggunaan media sosial di Jerman relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.
Temuan dari Pew Research Center menggambarkan bahwa 79 persen orang di bawah usia 40 tahun menggunakan media sosial. Sebaliknya, media sosial digunakan oleh 90 persen orang di bawah usia 40 tahun di Prancis.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)