Liputan6.com, Jakarta Nama penyanyi dangdut Velline Chu saat ini sedang menjadi sorotan publik. Hal tersebut usai dirinya ditangkap pihak kepolisian atas kasus narkoba.Â
Velline Chu ditangkap penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Velline Chu ditangkap bersama suaminya, Budi Haryanto.Â
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Informasi yang diterima kepolisian, pedangdut Velline Chu baru saja memesan narkoba jenis sabu dari seorang pengedar. Berikut ini deretan fakta terkait penangkapan Velline Chu atas kasus penyalahgunaan narkoba.Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kronologi Penangkapan
Velline Chu ditangkap di rumahnya. Rumah itu dihuni oleh dirinya dan sang suami Budi Haryanto.
"Kedua tersangka diduga sering konsumsi narkoba di rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jaksel, Senin (10/1/2022).
Zulpan menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menggerebek rumah di kawasan Jati Sempurna, Bekasi Jawa Barat pada Sabtu 8 Januari 2022 sekira 22.00 WIB.
"Ini rumah dari para tersangka. Mereka adalah pasangan suami-istri," terang dia.
Advertisement
Alasan Velline Chu Mengonsumsi Narkoba
Rupanya alasan Velline Chu mengonsumsi narkoba lantaran untuk menghilangkan rasa trauma. Zulpan kembali mengatakan, Velline Chu mengaku pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum menikah dengan suaminya yang sekarang.
"(Alasan) hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami, sehingga menghilangkan rasa trauma mengunakan narkotika jenis sabu," terang Zulpan di Polres Metro Jaksel, Senin (10/1/2022).
Namun Zulpan belum mendapatkan informasi sudah sejak kapan Velline Chu mengkonsumsi narkoba bersama suaminya. Menurut dia, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Pengakuan baru, tapi kami akan dalami lagi dalam pemeriksaan dan rekam jejak digital," tutur Zulpan.
Barang Bukti
Dalam kasus ini, ada barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu seberat 0,08 gram dan sabu sisa pakai berjumlah 2,78 gram berikut alat hisapya.
"Ada 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan pipet kaca," terang Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto dan Pasal 132 ayat 1.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun," tandas dia.
Advertisement