Liputan6.com, Jakarta Ratu Elizabeth II meninggal pada Kamis (8/9/2022) lalu dan diumumkan oleh Istana Buckingham. Sang ratu meninggal di istana miliknya di Balmoral. Pemakaman Ratu pun dilaksanakan pada hari ini Senin (19/9/2022) dan warga London telah bersiap untuk mengucapkan selamat tinggal kepada ratu untuk terakhir kalinya.
Sampai pemakaman, pelayat dapat mengunjungi biara untuk memberikan penghormatan kepada mendiang Ratu. Akan ada hari libur bank nasional untuk memungkinkan sebanyak mungkin orang menonton pemakaman ratu. Peti mati Ratu dibawa dalam prosesi militer besar dari Istana Westminster ke Westminster Abbey untuk pemakaman kenegaraan.
Baca Juga
Sebelumnya, ke-8 cucu Ratu Elizabeth II hadir dalam vigil keluarga dengan mengelilingi peti mati sang nenek pada Sabtu, 17 September 2022. Pangeran Harry dan Pangeran William bergabung dengan enam cucu Ratu lainnya, yakni Peter Phillips, Zara Tindall, Putri Beatrice, Putri Eugenie, Lady Louise Windsor dan James, Vicount Severn.
Advertisement
Artikel tentang mengenal silsilah keluarga Ratu Elizabeth II menjadi yang terpopuler di kanal Citizen6-Liputan6.com. Disusul dengan artikel tentang pria tanamkan tanduk ke kepala supaya terlihat seperti iblis.
Sementara itu artikel terpopuler ketiga tentang langkah-langkah buat akun pendataan tenaga non-ASN.
Berikut Top 3 Citizen6:
1. Mengenal Silsilah Keluarga Ratu Elizabeth II, Miliki 4 Anak, 8 Cucu dan 12 Cicit
Dilansir dari Standar, Ratu Elizabeth II memiliki empat anak dengan mendiang Pangeran Philip, Raja Charles (73), Putri Anne (71), Pangeran Andrew (62), dan Pangeran Edward (58). Ratu memiliki anak pertamanya, Charles, ketika dia berusia 22 tahun.
Pangeran Charles lahir pada tahun 1948, dan Putri Anne, Putri Kerajaan, lahir pada tahun 1950. Sementara itu Pangeran Andrew, Duke of York, lahir pada tahun 1960, sedangkan Pangeran Edward, Earl of Wessex, lahir pada tahun 1964.
2. Ngilu, Pria Ini Tanamkan Tanduk ke Tengkorak Kepala Supaya Terlihat Seperti Iblis
Seorang pria telah menghabiskan 400 poundsterling atau sekitar 6,8 juta rupiah untuk menanamkan tanduk ke tengkorak kepalanya dalam upaya untuk menjadi 'setan'.
Victor Hugo Peralta, pemain sandiwara dari Uruguay, sebelumnya menjadi berita utama setelah mengungkapkan obsesi modifikasi tubuhnya – di mana ia memiliki angka “666” yang diukir di kulit kepalanya.
Pria berusia 52 tahun itu ingat jatuh cinta dengan tato sejak usia sangat muda dan memiliki tinta pertamanya pada usia 13 tahun, dengan kata "f**k" di jari di tangan kirinya.
Sejak itu, ia melanjutkan obsesinya dan mengklaim 95 persen tubuhnya ditutupi tato – termasuk lidah dan alat kelaminnya.
Saat dia ingin mengubah dirinya menjadi "monster cantik", dia juga membelah lidahnya, memodifikasi telinganya, dan mengganti gigi aslinya dengan gigi logam.
Sekarang, dalam upaya untuk lebih mencapai penampilannya, dia menambahkan tiga implan subdermal ke kepalanya, untuk meniru tampilan "tanduk."
“Saya berharap untuk mencapai penampilan iblis yang lebih rendah yang sedang naik daun,” kata Victor kepada NeedToKnow.online.
“Implan di kepala saya, saat ini, kecil untuk penyembuhan, tetapi dalam sebulan, saya akan dapat mengubahnya untuk beberapa tanduk batu hitam yang indah."
“Ini akan membuatku terlihat seperti iblis."
Advertisement
3. Langkah-Langkah Buat Akun Pendataan Tenaga Non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id
Pemerintah sedang melakukan pendataan tenaga non ASN untuk memetakan dan mengetahui jumlah mereka di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Dikutip dari Bisnis-Liputan6.com, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menjelaskan, pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN. Setiap instansi pemerintah pun dihimbau melakukan pendataan non-ASN paling lambat 30 September 2022.
Dalam surat Menpan-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022, dihimbau bahwa setiap Pejabat Pembinaaan Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut :