Pelaku Pembunuhan Nyamar Jadi Pemulung Bisu dan Tuli untuk Kelabui Polisi Selama 20 Tahun

Buronan kasus pembunuhan di China menghindari polisi selama lebih dari 20 tahun dengan berpura-pura menjadi pemulung yang tuli dan bisu. Simak ceritanya di bawah ini!

oleh Linda Dwi Nofiani diperbarui 29 Mei 2024, 23:33 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2024, 23:28 WIB
Pelaku Pembunuhan Nyamar Jadi Pemulung Bisu dan Tuli untuk Kelabui Polisi Selama 20 Tahun
Buronan pembunuhan nyamar jadi pemulung bisu dan tuli (Sumber odditycentral.com).

Liputan6.com, Jakarta Pelarian dari hukum seringkali melibatkan taktik yang luar biasa dan kisah yang menegangkan. Salah satu contoh paling terkenal adalah seorang buronan kasus pembunuhan berhasil mengelabui pihak berwenang selama dua dekade. 

Dengan menyamar sebagai pemulung yang bisu dan tuli, buronan ini hidup di antara masyarakat tanpa dicurigai. Tujuannya adalah untuk menghindari penangkapan dalam waktu yang sangat lama.

Strategi penyamaran ini ternyata sangat efektif. Selama dua puluh tahun, pria tersebut berhasil hidup tanpa diketahui oleh pihak berwenang. Namun, meskipun berhasil menghindari hukum selama bertahun-tahun, nasib akhirnya berpihak pada keadilan. 

Untuk pembahasan lebih lanjut, simak ceritanya berikut ini yang telah disajikan dari berbagai sumber pada Selasa (28/05/2024).

Menjadi Pemulung Bisu dan Tuli untuk Melarikan Diri

Pelaku Pembunuhan Nyamar Jadi Pemulung Bisu dan Tuli untuk Kelabui Polisi Selama 20 Tahun
Buronan pembunuhan nyamar jadi pemulung bisu dan tuli (Sumber odditycentral.com).

Pada malam hari tanggal 22 Mei 2004, seorang pemuda bernama Xiao terlibat pertengkaran sengit dengan seorang tetangga di kampung halamannya di desa Oumio Daying, Distrik Xiangcheng, Xianyang. 

Xiao diduga mengambil sekop dan memukul kepala tetangganya dengan sekop tersebut, hingga menewaskan tetangganya di tempat. Malam itu, ketika dia mengetahui akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi atau mendapatkan hukuman mati, Xiao memutuskan untuk meninggalkan istri dan anaknya yang berusia 11 tahun untuk melarikan diri. 

Dia berlari ke pegunungan di Kabupaten Anxi, di Provinsi Fujian, di mana dia menjadi pemulung yang menjual sisa-sisa makanan untuk bertahan hidup. Untuk memastikan dia tidak pernah terlibat dari kasus masa lalunya, Xiao berpura-pura menjadi tuli dan bisu selama 20 tahun, dia hanya tersenyum kepada orang-orang dan berkomunikasi melalui gerak tubuh.

Berhasil Ditangkap Polisi Setelah 20 Tahun Pencarian

Pelaku Pembunuhan Nyamar Jadi Pemulung Bisu dan Tuli untuk Kelabui Polisi Selama 20 Tahun
Buronan pembunuhan nyamar jadi pemulung bisu dan tuli (Sumber odditycentral.com).

Dengan kasus yang sudah berlarut lama, polisi tidak pernah menyerah untuk menemukan Xiao dan membawanya ke pengadilan atas tindak kejahatannya. Meskipun pria yang melarikan diri itu tidak pernah sekalipun menghubungi keluarganya selama beberapa dekade terakhir, polisi masih berhasil melacaknya. 

Bulan lalu, polisi di Anxi menahan seorang pemulung yang tampaknya tuli dan bisu karena terlibat perkelahian dengan beberapa penduduk setempat. Meskipun tidak lama kemudian dia dibebaskan, dia masih diproses dan foto-fotonya disimpan di database nasional.

Saat membandingkan foto-foto lama Xiao dengan foto-foto yang ada di database nasional, polisi mendapatkan hasil yang mengejutkan. Seorang pria tuli dan bisu di Provinsi Fujian menunjukkan kemiripan yang luar biasa dengan pria yang dicari tersebut, sehingga pasukan polisi dikirim untuk menyelidikinya. 

Setelah menemukan tersangka, polisi langsung bertanya kepada pria itu, “Apakah Anda dari Distrik Xiangcheng di Xianyang, dan dia langsung menjawab “Ya”.

“Saya telah menahan kata-kata saya selama 20 tahun, dan saya merasa seperti menjadi gila,” kata Xiao yang lega kepada polisi. “Ketika saya pergi, anak saya berusia 11 tahun, dan sekarang 20 tahun telah berlalu, saya bertanya-tanya bagaimana keadaan keluarga saya?”

Kembali ke Desa Asalnya dan Dihukum Penjara

Ilustrasi penjara (pixabay)
Ilustrasi penjara (pixabay)

Xiao telah dibawa kembali ke desa asalnya. Meskipun kejadian pembunuhannya sudah lama, dia menunjukkan kepada polisi di mana tepatnya dia bertengkar dengan tetangganya pada malam itu. Sekarang dia harus menjalani hukuman penjara yang telah lama dihindari.

Orang-orang yang mengenalnya sebagai pemulung tuna rungu dan bisu mengatakan kepada polisi bahwa mereka tidak pernah mencurigainya sebagai penjahat yang melarikan diri. Dia menyendiri dan tidak pernah berbicara dengan siapa pun, jadi tidak ada yang benar-benar tahu tentang dia.

Apa yang Dimaksud dengan Buronan?

Menurut Kamus Bahasa Indonesia, buron adalah seseorang yang dikejar oleh polisi atau melarikan diri dari penjara. Istilah ini berasal dari bahasa Jawa, di mana "buron" berarti buruan. Metode untuk melacak buronan termasuk penyadapan telepon dan pelacakan penggunaan kartu kredit.

Apa Itu DPO dalam Polisi?

DPO adalah akronim dari daftar pencarian orang, sebuah istilah dalam bidang hukum atau kriminalitas yang mengacu pada daftar individu yang dicari atau menjadi target penyelidikan oleh pihak berwenang.

Bagaimana Cara Polisi Melacak Buronan?

Pihak berwenang menggunakan berbagai sumber intelijen dan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan informasi tentang pelarian. Mereka bisa saja memeriksa rekaman kejahatan, melakukan wawancara dengan saksi-saksi, melakukan analisis forensik, dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan kasus tersebut.

Apakah Kasus Bisa Kadaluarsa?

Dalam hukum pidana, ada kemungkinan suatu kasus atau tindakan kriminal diberhentikan pengadilannya dan tidak dikenakan hukuman jika sudah melewati batas waktu tertentu yang ditetapkan. Hal ini diatur dalam BAB VII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berapa Lama Kasus Bisa Kadaluarsa?

Menurut hukum pidana Indonesia, batas waktu untuk mengejar tindak pidana memiliki ketentuan tertentu. Untuk kasus-kasus yang melibatkan pidana penjara di bawah tiga tahun, masa kadaluwarsa penuntutan adalah tiga tahun. Sedangkan untuk kejahatan yang dihukum dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, batas waktu penuntutan adalah enam tahun. Bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, masa kadaluwarsa penuntutan diberlakukan setelah delapan belas tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya