Liputan6.com, Jakarta Seorang manajer investasi berusia 27 tahun, Rathnakishore Giri yang tinggal di New Albany, Ohio, ditangkap pada Jumat (18/11/2022) atas tuduhan kriminal karena menjalankan penipuan investasi cryptocurrency yang mengumpulkan setidaknya USD 10 juta atau sekitar Rp 156,4 miliar dari investor.Â
Dilansir dari CoinDesk, Sabtu (19/11/2022), menurut siaran pers Departemen Kehakiman, Giri diduga menyesatkan investor dengan mempromosikan dirinya sebagai pedagang kripto ahli dengan spesialisasi turunan bitcoin.Â
Baca Juga
Menurut surat dakwaan, Giri secara tidak benar menjanjikan pengembalian yang menguntungkan kepada investor atas uang yang mereka investasikan dengannya, tanpa risiko terhadap kepala sekolah.Â
Advertisement
Pada kenyataannya, dia menggunakan dana dari investor sebelumnya untuk melunasi investor baru dalam pengaturan skema Ponzi klasik. Giri didakwa dengan lima dakwaan penipuan kawat dan menghadapi hukuman maksimal 20 tahun sebelumnya untuk setiap dakwaan jika terbukti bersalah.
Pada Agustus 2022, Commodities Futures and Trading Commission (CFTC) AS mengeluarkan perintah gencatan dan penghentian terhadap Giri dan dua perusahaannya, menuduh dia menipu investor lebih dari USD 12 juta dan berusaha membuat Giri membayar kembali investornya.Â
CFTC menuduh Giri menggunakan uang investor untuk mendanai gaya hidup mewah jet pribadi, persewaan kapal pesiar, dan lainnya.Â
Di tengah siklus kripto yang disebut dengan crypto winter, masih banyak aktor jahat yang memanfaatkan aset kripto untuk kepentingan pribadi. Mereka seolah-olah menjadi ahli investasi kripto dan mengumpulkan dana dari masyarakat.Â
Pada praktiknya, mereka tidak benar-benar berinvestasi pada kripto melainkan memberikan dana investor bari kepada investor lama dalam perekrutan skema ponzi.Â
Â
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.