Liputan6.com, Jakarta - Platform pembayaran sosial Nigeria, Bundle menutup bisnis layanan pertukaran crypto dan sekarang akan fokus pada platform peer-to-peer yang dikenal sebagai Cashlink. Hal itu diungkapkan Bundle pada 20 Juli 2023.Â
Melansir Bitcoin, Minggu (23/7/2023), Bundle mengatakan pengguna harus menarik atau mengonversi aset digital mereka ke penambatan stablecoin pada atau sebelum 30 Agustus.
Baca Juga
Dalam sebuah pernyataan, Bundle mengatakan keputusan untuk menutup layanan pertukaran mengikuti keputusan pemegang saham untuk merestrukturisasi bisnis agar fokus pada Cashlink.
Advertisement
Didirikan oleh Yele Bademosi, Bundle mulai beroperasi pada 2020 dan pada saat pengumuman, platform tersebut memiliki 50.000 pengguna aktif bulanan dan volume bulanan sebesar USD 50 juta. Di sisi lain, Cashlink dilaporkan telah mencatat lebih dari 3 juta transaksi dalam waktu kurang dari dua tahun.
Menurut laporan Technext yang mengutip CEO Emmanuel Babalola, platform pembayaran telah merencanakan secara memadai untuk fase transisi yang diperkirakan akan berlangsung selama 60 hari.
"Terlepas dari keluarnya awal ini, Bundle Africa telah membuat tanda di benua Afrika, memberikan pengguna kami pengalaman crypto terbaik di kelasnya, membuatnya lebih mudah dan lebih aman untuk mengakses layanan crypto. Pengguna kami dapat menarik dana mereka ke dompet apa pun. Selama 60 hari ke depan, kami akan memberikan dukungan yang tak tertandingi kepada pengguna dan pemangku kepentingan kami saat kami beralih ke Cashlink dan layanan lainnya," kata Babalola.
Â
Permintaan Bundle
Sebagai hasil dari langkah ini, Bundle meminta pengguna platform untuk menarik aset digital mereka ke bursa crypto pilihan mereka. Kepada pengguna yang memiliki kurang dari USD 10, Bundle mengatakan kepada pengguna Nigeria hari terakhir penarikan jika Anda memiliki kurang dari USD 10 adalah 30 Agustus 2023. Setelah hari ini, dana Anda akan secara otomatis dikonversi ke USDT.
Untuk pengguna di Ghana, Kenya, dan mereka yang berasal dari negara berbahasa Prancis, Bundle mengatakan, mereka harus mengonversi aset mereka ke USDT pada atau sebelum 30 Agustus.Â
Setelah pengumuman tersebut, pengguna platform tidak akan dapat mendaftar, menyetor, atau menukar aset di dompet Bundel mereka (kecuali saat mengonversi ke USDT).
Â
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement
CEO Telegram, Pavel Durov Akui Simpan Sejumlah Bitcoin
Sebelumnya, Pendiri dan CEO Telegram, Pavel Durov mengungkapkan dia memegang beberapa bitcoin, kripto terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar, dan Toncoin (TON).Â
Dilansir dari CryptoPotato, Jumat (21/7/2023), dalam postingannya beberapa hari lalu, dia mengungkapkan meskipun beberapa orang menyarankan agar dia membeli rumah atau jet, dia lebih suka berinvestasi dalam pekerjaannya, tanpa membeli apa pun selain beberapa Bitcoin dan Toncoin.
Meskipun begitu, Durov tidak mengungkapkan berapa banyak BTC yang dia miliki, tetapi dia mengakui satu-satunya investasi nyata yang dia buat dalam kehidupan adalah Bitcoin itu sendiri.
Tak hanya Bitcoin, Durov juga berinvestasi dalam Toncoin (TON) yang merupakan kripto milik telegram, meskipun kini sudah berganti nama dan disebut The Open Network (TON), sebelumnya disebut Telegram Open Network.
Perlu dicatat, tidak seperti mata uang kripto utama lainnya, harga TON selama 2023 telah menurun, karena telah berubah dari USD 2,00 atau setara Rp 30.112 (asumsi kurs Rp 15.056 per dolar AS) pada awal tahun menjadi USD 1,4 atau setara Rp 21.078 saat ini.Â
Telegram Menerbitkan Obligasi Rp 4 Triliun
Durov juga mengumumkan perusahaannya menerbitkan obligasi Telegram senilai USD 270 juta atau setara Rp 4 triliun minggu ini untuk mendanai pertumbuhan dan upaya mencapai titik impas.Â
Sementara CEO tidak menyebutkan investor dalam obligasi, sebaliknya mengatakan bahwa mereka adalah "dana terkenal dengan reputasi bintang," kepala Telegram mengatakan dia membeli seperempat dari obligasi sebagai cara berinvestasi dalam pertumbuhan platform.
Â
Kuwait Larang Transaksi Kripto dan Aset Virtual
Sebelumnya, negara bagian Kuwait menjadi yurisdiksi terbaru yang melarang hampir semua operasi yang melibatkan mata uang kripto seperti Bitcoin.
Pada 18 Juli, regulator keuangan utama Kuwait, Otoritas Pasar Modal (Capital Market Authority/CMA), mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan dan penerbitan aset virtual di negara tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, CMA mengonfirmasi komitmen untuk larangan mutlak pada kasus penggunaan utama dan operasi yang melibatkan mata uang kripto.
Termasuk pembayaran, investasi, serta penambangan. Surat edaran itu juga melarang regulator lokal mengeluarkan lisensi apa pun yang memungkinkan perusahaan menyediakan layanan aset virtual sebagai bisnis komersial.
Sementara, sekuritas dan instrumen keuangan lainnya yang diatur oleh Bank Sentral Kuwait dan CMA dikecualikan dari larangan terbaru, catatan pengumuman tersebut.
Selain larangan, CMS juga mewajibkan pelanggan untuk berhati-hati dan waspada terhadap risiko yang terkait dengan transaksi aset virtual.
"Ini tidak terkait dengan aset atau penerbit mana pun, dan harga aset ini selalu didorong oleh spekulasi yang membuat mereka mengalami penurunan tajam... Hukuman untuk pelanggaran undang-undang Anti Pencucian Uang Kuwait diatur dalam Pasal (15) Undang-Undang No. 106 Tahun 2013, catat regulator," terang CMA, dikutip dark Cointelegraph, Kamis (20/7/2023).
Peraturan baru Kuwait sejalan dengan langkah-langkah negara untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris, catat regulator.
CMA juga mengacu pada kesimpulan kajian Komite Nasional Pemberantasan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme terkait komitmen penerapan Rekomendasi oleh Satgas Aksi Keuangan.
Pembatasan crypto oleh CMA adalah bagian dari larangan crypto antar departemen baru di Kuwait, yang melibatkan beberapa otoritas pengawas.
Surat edaran serupa dilaporkan juga dikeluarkan oleh Bank Sentral Kuwait, Kementerian Perdagangan dan Industri, dan Unit Regulator Asuransi.
Â
Advertisement