Langgar Aturan, CFTC Tindak Keras 3 Platform DeFI AS

Regulator memerintahkan perusahaan untuk berhenti melanggar peraturan CFTC dan mengharuskan mereka membayar denda

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 11 Sep 2023, 14:19 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2023, 14:19 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC) mengajukan tindakan penegakan hukum terhadap tiga perusahaan keuangan terdesentralisasi (DeFi) dan memberi isyarat mungkin akan ada lebih banyak tindakan yang akan dilakukan.

CFTC menuduh pada Kamis, 7 September 2023 perusahaan Opyn Inc, ZeroEx Inc, dan Deridex Inc melanggar aturan agensi tersebut dengan secara ilegal mengizinkan pelanggan AS untuk memperdagangkan derivatif aset digital tanpa mendaftar. 

Regulator memerintahkan perusahaan untuk berhenti melanggar peraturan CFTC dan mengharuskan mereka membayar denda perdata masing-masing sebesar USD 250.000 atau setara Rp 3,8 miliar (asumsi kurs Rp 15.381 per dolar AS), USD 200.000 atau setara Rp 3 miliar, dan USD 100.000 atau setara Rp 1,5 miliar.

Tak satupun dari ketiga perusahaan tersebut mengakui atau menyangkal tuduhan regulator sebagai bagian dari penyelesaian mereka. Will Warren, salah satu pendiri dan CEO ZeroEx, mengatakan perusahaan telah menerapkan proses tambahan untuk melindungi pengguna dengan lebih baik. 

“Kami bergerak maju menuju tujuan untuk memajukan adopsi Web3, dan kami tidak akan pernah berhenti mengembangkannya,” kata Warren, dikutip dari Yahoo Finance, Senin (11/9/2023).

AS Arahkan Perhatian ke Platform DeFi

Pemerintah AS semakin mengarahkan perhatiannya pada keuangan terdesentralisasi, atau DeFi sebagaimana dikenal oleh industri. Platform ini memungkinkan pengguna untuk memperdagangkan, meminjam, dan meminjamkan aset digital tanpa harus melalui perantara. 

Selama beberapa bulan terakhir, lembaga-lembaga telah mengeluarkan peraturan, mengenakan sanksi, dan melakukan tindakan penegakan hukum untuk memberi tahu para pelaku DeFi.

“Dalam perjalanannya, operator DeFi mendapat gagasan bahwa transaksi yang melanggar hukum menjadi sah jika difasilitasi oleh kontrak pintar,” kata direktur penegakan CFTC Ian McGinley dalam sebuah pernyataan.

CFTC baru-baru ini meraih kemenangan melawan organisasi otonom terdesentralisasi bernama Ooki DAO yang diklaim mengoperasikan platform perdagangan ilegal dan melanggar aturan lembaga lainnya. 

Seorang hakim federal pada Juni memerintahkan perusahaan tersebut untuk menutup dan membayar denda lebih dari USD 600.000 atau setara Rp 9,2 miliar.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya