Hakim AS Tolak Pengajuan Banding SEC Kepada Perusahaan Kripto Ripple

Keputusan penolakan ini dirayakan oleh beberapa pelaku industri

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 06 Okt 2023, 10:17 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2023, 10:17 WIB
Kripto. Dok: Traxer/Unsplash
Kripto. Dok: Traxer/Unsplash

Liputan6.com, Jakarta Seorang hakim AS menolak upaya Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) untuk mengajukan banding terhadap Ripple terkait keputusan token digital XRP bukanlah sekuritas ketika dijual ke masyarakat umum.

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (6/10/2023), Hakim federal Analisa Torres di Distrik Selatan New York mengeluarkan keputusannya pada Rabu, 4 Oktober 2023 dalam kasus yang melibatkan Ripple Labs dan token XRP-nya, dengan mengatakan tidak ada dasar substansial untuk perbedaan pendapat tentang temuannya.

Torres adalah hakim yang memutuskan pada Juli XRP hanya merupakan sekuritas jika dijual kepada investor institusi. Penjualan XRP di bursa publik kepada pelanggan ritel dan memang mematuhi undang-undang sekuritas federal.

Keputusan awalnya dipuji sebagai kemenangan di dunia kripto, dan keputusannya untuk menolak banding SEC juga dirayakan oleh beberapa pelaku industri. 

Setelah pengumuman ini, saham perusahaan kripto termasuk Coinbase Global (COIN), Microstrategy (MSTR), dan perusahaan pertambangan bitcoin, Marathon Digital (MARA) dan Riot Platforms, Inc (RIOT) naik pada pembukaan Rabu antara 1 persen hingga 11 persen.

SEC dan ketuanya Gary Gensler telah berulang kali berargumen mata uang kripto tertentu adalah sekuritas dan oleh karena itu harus diawasi oleh lembaga AS, menggunakan pernyataan tersebut sebagai dasar untuk beberapa tuntutan hukum terhadap pemain industri besar.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya