Alasan Jepang Hapus Pajak Perusahaan Atas Keuntungan Kripto Belum Direalisasi

Sebelumnya, mata uang kripto yang dimiliki oleh perusahaan yang diterima dari pihak ketiga perlu dilaporkan berdasarkan perbedaan antara nilai pasar dan nilai buku

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 26 Des 2023, 12:01 WIB
Diterbitkan 26 Des 2023, 12:01 WIB
Kripto XRP (Foto: Traxer/Unsplash)
Kripto XRP (Foto: Traxer/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan-perusahaan Jepang dilaporkan tidak lagi diharuskan membayar pajak atas keuntungan yang belum direalisasi dari kepemilikan mata uang kripto mulai April tahun depan setelah Kabinet dilaporkan menyetujui revisi rezim pajak nasional untuk aset digital.

Dilansir dari Cointelegraph, Selasa (26/12/2023), perusahaan domestik sebelumnya diharuskan membayar pajak atas keuntungan kertas dari kepemilikan mata uang kripto mereka, tetapi sekarang hanya perlu melakukannya ketika mereka menjual aset tersebut.

Menurut laporan lokal, pemerintah Jepang mengumumkan reformasi pajak baru pada 22 Desember setelah rapat kabinet, dan perubahan baru tersebut ditetapkan pada 1 April 2024, yang merupakan awal tahun keuangan Jepang.

Sebelumnya, mata uang kripto yang dimiliki oleh perusahaan yang diterima dari pihak ketiga perlu dilaporkan berdasarkan perbedaan antara nilai pasar dan nilai buku, terlepas dari apakah perusahaan tersebut menjual mata uang kripto tersebut.

Tapi sekarang perusahaan hanya akan dikenakan pajak atas keuntungan dari penjualan mata uang kripto, serupa dengan apa yang harus dipatuhi oleh investor ritel berdasarkan undang-undang perpajakan Jepang.

Pemerintah pertama kali membagikan rincian garis besar reformasi perpajakan pada 2024 dalam sebuah dokumen yang diterbitkan pada 14 Desember.

Namun, Badan Jasa Keuangan negara tersebut awalnya mengajukan rencana untuk menghapus keuntungan mata uang kripto yang belum direalisasi pada 31 Agustus.

Peraturan perpajakan yang dilonggarkan dapat memungkinkan lebih banyak perusahaan untuk melakukan upaya terkait Web3 di Jepang.

 


Kemajuan

Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik/Pikisuperstar
Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik/Pikisuperstar

Kemajuan telah dicapai, dengan penerbit stablecoin Circle tim di balik USD Coin (USDC) baru-baru ini bekerja sama dengan perusahaan jasa keuangan yang berbasis di Tokyo, SBI Holdings, untuk meningkatkan adopsi stablecoin dan layanan Web3 di Jepang.

Hal ini terjadi ketika otoritas pajak Jepang menemukan 548 kasus pelanggaran pajak terkait mata uang kripto dari 615 investigasi pada 2022, naik 35% dari 2021.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya