Polisi Singapura Ingatkan Investor Soal Modus Kejahatan Kuras Kripto

Para korban biasanya tertipu untuk menyetujui transaksi jahat yang memungkinkan penguras mencuri mata uang kripto yang disimpan di dompet mereka.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 20 Jul 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)
Pihak berwenang Singapura menjelaskan penguras kripto adalah jenis malware yang menargetkan dompet kripto. Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Singapura dan Badan Keamanan Siber (CSA) Singapura mengeluarkan pemberitahuan bersama yang menyarankan investor untuk melindungi diri mereka dari kejahatan penguras kripto.

Menurut CSA penjahat dunia maya semakin memanfaatkan penguras kripto untuk menargetkan pemilik dompet mata uang kripto karena penggunaan mata uang kripto menjadi semakin populer dan nilai dolarnya juga meningkat.

Pihak berwenang menjelaskan penguras kripto adalah jenis malware yang menargetkan dompet kripto.

“Penguras ini sering kali digunakan sebagai bagian dari serangan phishing, di mana korban ditipu untuk mengeklik tautan berbahaya atau membuka lampiran berbahaya,” jelas CSA, dikutip dari Bitcoin.com, Sabtu (20/7/2024).

CSA menambahkan, dengan melakukan hal itu, para korban tertipu untuk menyetujui transaksi jahat yang memungkinkan penguras mencuri mata uang kripto yang disimpan di dompet mereka,

Pemberitahuan ini juga mencakup daftar tindakan yang dapat diambil oleh pemilik kripto untuk melindungi diri mereka dari penipuan penguras kripto.

Langkah-langkah lain termasuk mewaspadai tawaran yang terlalu bagus atau mustahil untuk menjadi kenyataan, memverifikasi legitimasi dan fungsi kontrak pintar sebelum interaksi, dan membatasi tunjangan tinggi menggunakan penjelajah blockchain atau antarmuka dompet.

Selain itu, pihak berwenang menyarankan investor untuk meneliti proyek dan mata uang kripto secara menyeluruh sebelum menghubungkan dompet mereka dan hanya membuat koneksi setelah memverifikasi validitas situs proyek.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ribut Instagram Bursa Kripto Asing Diblokir Kominfo

Ilustrasi kripto (Foto By AI)
Ilustrasi kripto (Foto By AI)

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memblokir akun Instagram milik beberapa perusahaan kripto asing yang tidak berizin di Indonesia. 

Hal ini menjadi pembicaraan hangat di komunitas kripto dalam negeri, dengan berbagai pandangan dan respons yang muncul dari berbagai pihak. 

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, mengatakan Bappebti melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran domain situs web atau media sosial lainnya atas entitas yang belum memperoleh persetujuan dari Bappebti.

"Kami Bappebti yang saat ini selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo, di mana entitas yang diblokir adalah perusahaan yang memang tidak berizin usaha di dalam negeri, sehingga dianggap melanggar. Tujuan pemblokiran ini juga agar kondusivitas industri kripto di dalam negeri," kata Kasan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (19/7/2024).

Bagi sebagian pelaku industri, langkah ini dianggap sebagai tindakan yang tepat untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa hanya entitas yang telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang dapat beroperasi dengan baik di Indonesia. 

Pemblokiran ini juga dianggap penting dalam menjaga integritas dan reputasi industri kripto di mata publik serta memastikan investor tidak terjebak dalam investasi yang tidak aman dan berisiko tinggi.


Dukungan Tokocrypto

Ilustrasi crypto, kripto atau perdagangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi crypto, kripto atau perdagangan kripto. Foto: Freepik

Tokocrypto, sebagai salah satu pelaku industri kripto Indonesia yang telah terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Kominfo. 

Menurut Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal mengatakan pemblokiran ini adalah langkah preventif yang sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen. 

"Kami melihat langkah ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan kerugian yang dapat timbul dari kegiatan tanpa perizinan yang tidak bisa diprediksi,” jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan dengan ditertibkannya pelaku industri kripto ilegal, diharapkan tercipta ekosistem yang lebih sehat, kondusif dan membantu meningkatkan pertumbuhan industri. 

Selain itu, menurut Iqbal langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing entitas kripto yang berizin resmi di Indonesia. 

 


Bisnis Sehat dan Kompetitif

Dengan adanya pengawasan yang ketat, hanya perusahaan yang memenuhi standar tertentu yang dapat beroperasi, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif. 

"Langkah ini akan mendorong pertumbuhan bisnis dalam negeri, karena mencegah arus modal ke luar negeri atau capital flow, sehingga perusahaan kripto lokal yang berizin akan mendapatkan lebih banyak peluang untuk berkembang dan berinovasi," pungkasnya.

  

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya