Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) belum menemukan adanya kasus transaksi judi online yang terkait atau menggunakan aset kripto.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sanjaya usai menghadiri Indonesia Blockchain Week 2024 di Jakarta, Selasa (19/11).
Advertisement
Baca Juga
“Sejauh ini belum ada laporan atau permintaan dari APH (Aparat Penegakan Hukum) terkait judi online yang menggunakan aset kripto,” kata Tirta di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Advertisement
Tetapi Tirta menegaskan, bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan pelaku industri kripto, Kementerian/Lembaga terkait hingga aparat penegak hukum untuk mengawasi praktik ilegal tersebut.
Tirta pun memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan APH untuk melakukan tindak lanjut jika jika ditemukan adanya transaksi judi online yang terkait dengan kripto.
“Kami terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
“Biasanya, jika ada indikasi pelanggaran APH akan meminta data, dan kami akan menindaklanjuti,” sambungnya.
Tirta pun menekankan, aset kripto yang didapati menjadi bagian judi online atau transaksi ilegal akan dibekukan atau disita. “Jika ada kasus yang terindikasi, aset tersebut akan dibekukan atau disita berdasarkan keputusan hukum,” pungkasnya.
Bappebti Optimistis Transaksi Kripto di Indonesia Sentuh Rp 600 Triliun pada Akhir 2024
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengungkapkan bahwa pihaknya optimistis perkembangan industri kripto di Indonesia akan mencatat kinerja yang positif pada akhir 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya dalam kegiatan Indonesia Blockchain Week 2024 di Ritz Carlton Jakarta, Selasa (19/11).
Tirta yakin, transaksi kripto di Indonesia bisa mengalami kenaikan pada 2025. Hal itu mengingat sejumlah aset kripto tengah menikmati posisi yang kuat, terutama Bitcoin (BTC).
"Harapannya, transaksi sampai akhir Oktober 2024 ini kemarin mencapai Rp.165 triliun, mudah-mudahan kalau dalam 10 bulan saja Rp.475 triliun maka di akhir 2024 paling tidak sampai Rp.600-an triliun,” ungkap Tirta di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Kalau pun belum bisa melebihi yang tercatat di 2021 tetapi ini sudah luar biasa. Karena memang kalau di siklus 2021 aset kripto high semua ya, mudah-mudahan di 2025 terjadi all time high baru sehingga transaksi bisa meningkat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Tirta juga menyampaikan harapannya pada regulasi kripto di masa pemerintahan baru.
“Pada prinsipnya dalam hal regulasi akan tetap kita jalankan, kembali lagi nanti Pemerintah ingin berjalannya seperti apa. Tetapi yang pasti industri ini harus tetap berjalan, karena kemarin Bappeti sudah menerbitkan bursa untuk produk. Itu tetap harus berjalan,” ujar dia.
"Intinya ketika berpindah secara regulasi di OJK, industri ini akan bergeser saja dari sisi pengawas. Jadi industri ini jangan sampai ada stagnan, kekosongan,” pungkas Tirta.
Advertisement
Bappebti Izinkan Badan Usaha Investasi di Aset Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan No. 9 Tahun 2024, kini secara resmi membuka peluang investasi aset kripto bagi badan usaha dan badan hukum di Indonesia.
Kebijakan baru ini memungkinkan berbagai entitas seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), hingga Koperasi untuk ikut serta dalam pasar kripto, yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi individu.
Langkah ini menjadi angin segar bagi perkembangan industri aset digital di Indonesia, sejalan dengan semakin meningkatnya adopsi kripto di tingkat global.
Bappebti menetapkan bahwa badan usaha yang berinvestasi di aset kripto hanya diperbolehkan menggunakan aset tersebut untuk tujuan investasi, bukan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa. Ini dilakukan demi menjaga stabilitas industri dan keamanan transaksi digital di dalam negeri.
Kebijakan Baru Bappebti Buka Peluang Bagi Korporasi
Peraturan terbaru yang diberlakukan sejak 16 Oktober 2024 ini secara khusus mengatur pelanggan non-orang perseorangan, yang mencakup badan usaha serta badan hukum.
Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa prinsip kehati-hatian tetap diutamakan dalam aturan ini, terutama dalam rangka menjaga ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
"Peraturan ini merupakan langkah penting yang mendukung perkembangan industri aset digital di Indonesia, serta memberikan kesempatan baru bagi badan usaha untuk memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi," ujar Kasan, Senin (4/11/2024
Advertisement