Sosialisasi Kartu Transjakarta Gratis untuk Penyandang Disabilitas

Puluhan penyandang disabilitas menghadiri acara pembagian kartu Transjakarta gratis.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 22 Jan 2020, 12:31 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 12:31 WIB
Sosialisasi Kartu Transjakarta Gratis untuk Disabilitas
Pemberian kartu gratis ini khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin menggunakan moda transportasi Transjakarta. (Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin Al Ansori)

Liputan6.com, Jakarta Puluhan penyandang disabilitas menghadiri acara pembagian kartu Transjakarta gratis. Acara digelar di Generali Tower, Jakarta Selatan Rabu pagi (22/1/2020). 

Pemberian kartu gratis ini khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin menggunakan moda transportasi Transjakarta. Inisiatif ini mendapat tanggapan positif dari para difabel. Hal itu tampak dari ruangan yang sudah terlihat penuh sebelum acara dimulai.

Sosialiasi ini merupakan kerja sama antara Disabilitas Kerja Indonesia, PT. Transportasi Jakarta, dan Generali.

Ahmad S. Hakim dari pihak pelayanan Transjakarta memberitahukan, setelah sosialisasi akan dibuka registrasi kartu. Menurutnya, program ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 160 tahun 2016. Pergub tersebut memuat aturan bahwa ada kategori masyarakat Jakarta yang berhak mendapat kartu gratis. 

"Masyarakat yang berhak mendapatkannya yaitu lanjut usia minimal 60 tahun, disabilitas fisik dan mental, rakyat miskin, seluruh masyarakat Kepulauan Seribu, veteran, marbot yang sudah terdaftar, guru Paud/TK, dan jumantik," kata Ahmad saat sosialisasi.

 

Persyaratan dapat kartu gratis

Kartu Transjakarta Gratis
Untuk mendapatkan kartu ini, penyandang disabilitas harus membawa persyaratan lengkap. (Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin Al Ansori)

Untuk mendapatkan kartu ini, penyandang disabilitas harus membawa persyaratan lengkap. Persyaratannya sendiri antara lain fotokopi KTP, fotokopi surat keterangan rumah sakit/sekolah/yayasan, pas foto 3x4 dua lembar, dan fotokopi kartu keluarga.

Penyandang disabilitas yang ingin membuat kartu dapat mendatangi kantor Transjakarta di Cawang. Kartu ini hanya dapat digunakan oleh pemilik kartu saja. Masa berlakunya selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

"Untuk kebutuhan banyak seperti SLB, jika kesulitan datang ke kantor kami, bisa kirim surat nanti kami datang ke tempat Bapak atau Ibu," ujar Ahmad.

Pembuatan kartu tidak dapat diwakilkan kecuali oleh suami atau istri dengan tetap membawa persyaratan. Sementara menunggu kartu selesai, pemilik diberikan kartu resi.

Proses pembuatan kartu pun dapat memakan waktu hingga tiga bulan. Setelah kartu jadi, maka pihak Transjakarta akan menghubungi pendaftar melalui nomor yang telah diberikan saat registrasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya