KPU Bisa Sediakan Pendamping untuk Penyandang Disabilitas Selama Pemilu

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 2019 pasal 43 mengatur tentang pemberian bantuan pendamping untuk penyandang disabilitas selama melakukan pemilihan umum (Pemilu).

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 22 Okt 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 2019 pasal 43 mengatur tentang pemberian bantuan pendamping untuk penyandang disabilitas selama melakukan pemilihan umum (Pemilu).

Menurut Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (2017-2027) Ilham Saputra, pemilih tunanetra, tunadaksa, atau penyandang disabilitas lainnya yang mempunyai halangan fisik lain dapat dibantu oleh pendamping.

Pendamping tersebut dapat berasal dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.

“Pemilih tunanetra dalam pemberian suara Pemilu Pasangan Calon dan Pemilu anggota DPD dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan,” ujar Ilham dalam webinar Tantangan dan Implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (PP 70/2019), Rabu (21/10/2020).

Simak Video Berikut Ini:


Cara Pendampingan

Cara Pemberian bantuan terhadap pemilih disabilitas dilakukan sebagai berikut:

• bagi pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk membantu pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh pemilih sendiri;

• bagi pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak Pemilih.

• pendamping yang ditunjuk membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C3-KPU.


Regulasi yang Mudahkan Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Beberapa regulasi yang memudahkan penyandang disabilitas dalam Pemilu juga dijabarkan dalam beberapa pasal berikut:

Pasal 13 ayat (2) PKPU No 3 Tahun 2019

Pengumuman dan penyampaian pemberitahuan pemungutan suara Dalam Formulir C6-KWK (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih) harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPS.

Pasal 38 ayat (2) PKPU No. 3 Tahun 2019

Pemilih Disabilitas Didahulukan Memberikan Suara Ketua KPPS dapat mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran Pemilih tersebut.

Pasal 28 ayat (10) PKPU No. 3 Tahun 2019

Pemilih Disabilitas Belum Terdaftar apabila terdapat Pemilih tambahan penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam formulir Model A.4-KPU, anggota KPPS Kelima menuliskan nama Pemilih tersebut sesuai KTPel atau identitas lainnya, dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C7.DPTb-KPU.

Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No. 3 Tahun 2019

Template surat suara pemilih tunanetra dalam memberikan suara di TPS dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, yaitu berupa template surat suara.


Infografis Pemilu

Infografis Orang Gangguan Jiwa Mencoblos di Pemilu 2019
Infografis Orang Gangguan Jiwa Mencoblos di Pemilu 2019. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya