6 Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024, Termasuk Aksesibilitas

Penyandang disabilitas memiliki enam hak dalam Pemilu 2024, salah satunya hak aksesibilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 07 Okt 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2023, 16:00 WIB
6 Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024
6 Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsion Idroos menyampaikan bahwa Pemilu 2024 akan digelar secara inklusif dan ramah disabilitas.

Dia pun menyebutkan enam hak penyandang disabilitas dalam menjalani Pemilu yang akan datang. Keenam hak disabilitas itu adalah:

  • Hak untuk didaftar sebagai pemilih.
  • Hak atas informasi tentang pemilu.
  • Hak atas tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibel.
  • Hak atas pemberian suara yang rahasia.
  • Hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, menjadi presiden dan wakil presiden, serta menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota.
  • Hak menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

“Pada Pemilu 2024, tepatnya pada hari pemungutan suara, KPU akan memberikan layanan yang ramah disabilitas. Tak lain agar pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara senyaman dan sebebas mungkin tanpa tekanan,” ujar Betty mengutip keterangan resmi, ditulis Sabtu (7/10/2023).

Betty optimistis bahwa Pemilu 2024 dapat diselenggarakan secara inklusif dan ramah disabilitas.

“Pemilu 2024 adalah pemilu inklusif, artinya pemilihan umum dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik,” Betty menambahkan.

“Ini mencakup pengakuan dan perlindungan hak-hak politik semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, usia, disabilitas, etnis, agama, atau latar belakang sosial ekonomi mereka, sepanjang memenuhi persyaratan,” tambahnya.


Inisiasi Suarakan Nilai Kesetaraan dalam Pemilu

KPU Gelar Simulasi Pemilu untuk Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak saat simulasi Pemilu di Jakarta, Kamis (14/2). KPU menyediakan sejumlah fasilitas di TPS untuk penyandang disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kegiatan peluncuran gerakan Pemilu ramah disabilitas ini merupakan inisiasi dari KPU NTT. Maka dari itu, Betty memberi apresiasi terhadap upaya KPU NTT dalam menyuarakan nilai kesetaraan dalam Pemilu.

Sebelumnya, Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dalam sambutan menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini.

“Yakni untuk meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pemilih kepada seluruh Pemilih Disabilitas di Provinsi NTT,” kata Thomas.

Sekaligus meningkatkan pemahaman, keterampilan serta etika pelayanan badan adhoc bagi penyandang disabilitas sebagai pemilih, mewujudkan Pemilu yang aksesibel Pemilu inklusif di NTT, imbuhnya.


Harapan KPU NTT

KPU Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019
Penyandang disabilitas melakukan pencoblosan saat ikut simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Simulasi untuk merepresentasikan pemungutan suara seperti di TPS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dengan dirancangnya pemilu ramah disabilitas, KPU NTT berharap partisipasi para penyandang disabilitas bisa lebih ditingkatkan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu khususnya pemilih disabilitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Thomas.

Pemilih disabilitas di NTT berjumlah 46.561 orang berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi NTT. Sementara, target partisipasinya adalah 77 persen berdasarkan Rencana Strategis KPU 2020-2024.

Gerakan ramah disabilitas dalam Pemilu 2024 ini melibatkan semua perangkat desa, kelurahan, di bawah monitoring oleh KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota.


6 Syarat Jadi Pemilih

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Penyandang disabilitas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Betty pun menjelaskan soal syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024. Syarat-syarat ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 22 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Pasal 4 menyebutkan syarat menjadi pemilih di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
  • Sudah kawin atau sudah pernah menikah.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el/KK.
  • Tidak sedang menjadi prajurit TNI dan anggota Polri.
Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya