Extra Cost of Disability Bikin Penyandang Disabilitas Rentan Miskin

Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah pengeluaran tambahan disabilitas adalah konsesi.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 18 Feb 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2024, 13:00 WIB
Extra Cost of Disability Bikin Penyandang Disabilitas Rentan Miskin, Difabel Singgung Pentingnya Konsesi
Extra Cost of Disability Bikin Penyandang Disabilitas Rentan Miskin, Difabel Singgung Pentingnya Konsesi. Foto: freepik.

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas memiliki biaya tambahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Biaya tambahan atau extra cost of disability ini biasanya terkait dengan pembelian dan pemeliharaan alat bantu.

Mereka juga kerap mengalami masalah kesehatan tertentu atau adanya terapi yang perlu dijalani secara rutin. Dengan demikian, biaya tambahan yang tak sedikit pun dikeluarkan sepanjang hidup hingga penyandang disabilitas dan keluarganya jadi rentan mengalami kemiskinan.

Menurut penyandang disabilitas netra dari Yayasan Mitra Netra, Juwita Maulida, salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah pengeluaran tambahan adalah konsesi.

Peraturan tentang konsesi telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 114 sampai 116.

Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah.

Mengutip kajian dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang ‘Konsesi dan Insentif untuk Mendorong Partisipasi Ekonomi Penyandang Disabilitas di Indonesia’ pemberian paket konsesi dapat mengurangi biaya yang ditanggung penyandang disabilitas. Dan mendorong partisipasi mereka dalam perekonomian secara lebih efektif dibandingkan dengan pemberian bantuan tunai (cash transfer) saja.

“Konsesi ini perlu dipandang sebagai bagian dari paket perlindungan sosial, yang dapat melengkapi peran bantuan tunai secara efektif dan mengurangi dampak negatif ketika penyandang disabilitas berada di bawah garis kemiskinan,” jelas Juwita mengutip laman resmi Yayasan Mitra Netra, Minggu (18/2/2024).


Sektor Prioritas Konsesi

Adapun sektor prioritas yang direkomendasikan pada kajian tersebut adalah kesehatan, pendidikan, transportasi, dan utilitas. Hal ini didasarkan pada tingginya biaya tambahan yang ditanggung penyandang disabilitas di sektor-sektor tersebut.

Upaya pemberian konsesi ini tentunya tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Pihak swasta atau penyedia layanan pun dapat berperan aktif dalam meringankan biaya tambahan yang ditanggung penyandang disabilitas.

Bahkan, masyarakat pun dapat memberikan kontribusi dalam hal ini, yaitu dengan meningkatkan kesadaran dan menciptakan lingkungan yang inklusif bagi para penyandang disabilitas. Dengan demikian, tantangan yang timbul akibat dari adanya extra cost of disability dapat ditangani secara berkelanjutan, kata Juwita.


Tak Terjawab di Debat Capres Kelima

Momen Akhir Capres-Cawapres Usai Debat Pamungkas Pemilu 2024
Para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud Md (kiri ke kanan) usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (4/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, inklusi disabilitas menjadi salah satu bahasan dalam Debat Calon Presiden (Capres) kelima pada Minggu, 4 Februari 2024.

Pertanyaan tentang inklusi secara garis besar membahas soal data disabilitas dan konsesi. Sayangnya, pertanyaan soal konsesi belum dijawab oleh ketiga Capres.

Padahal, menurut Direktur Organisasi Disabilitas Bandung Independent Living Center (BILiC), Zulhamka Julianto Kadir, konsesi disabilitas sudah dibahas dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam pasal 5, konsesi menjadi hak penyandang disabilitas. Artinya, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas. Ketentuan mengenai besar dan jenis konsesi diatur dengan peraturan pemerintah.

Di pasal 115 disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas.

Di pasal 116, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas.

“Konsesi adalah potongan-potongan biaya bagi disabilitas, disabilitas kan rentan perekonomiannya. Misal potongan untuk listrik, transportasi dan lain-lain, ada di UU 8 tahun 2016,” kata aktivis disabilitas yang karib disapa Anto kepada Tim Disabilitas Liputan6.com.


Isu Konsesi Tak Dapat Dilewatkan Begitu Saja

Anto menambahkan konsesi adalah bagian penting dalam pertanyaan yang diajukan. Sementara terkait data disabilitas, sudah dijawab melalui penggunaan KTP elektronik.

“Bagian ini (konsesi) sebetulnya salah satu bagian penting. Perihal data udah dijawab melalui database melalui e-KTP maka bisa melakukan profiling termasuk data disabilitas yang masih berbeda-beda pendataannya.”

Menurut penyandang disabilitas fisik itu, isu konsesi tak bisa dilewatkan begitu saja karena ini adalah hal penting bagi difabel. Pasalnya, penyandang disabilitas memiliki kerentanan terhadap kemiskinan dan rentan mengeluarkan biaya yang lebih besar dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya