KND Nilai Peraturan Pemerintah Kian Harmonis dengan UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Ketua KND menilai dunia disabilitas di Indonesia menunjukkan banyak perkembangan jika dibanding tahun lalu.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 25 Jul 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2024, 15:00 WIB
KND Peraturan Pemerintah Kian Harmonis dengan UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
KND Peraturan Pemerintah Kian Harmonis dengan UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (23/7/2024). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) Dante Rigmalia menilai bahwa Indonesia mengalami perkembangan dalam pelayanan anak difabel jika dibanding tahun lalu.

Hal ini disampaikan Dante dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) pada Selasa, 23 Juli 2024.

“Kami tahun ini melihat begitu banyak perkembangan positif dari banyak pihak. Baik itu dari pemerintah maupun non pemerintah untuk mulai lebih baik lagi dalam melakukan upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas,” kata Dante kepada Disabilitas Liputan6.com di Artotel Gelora Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024.

Dante menambahkan, pihaknya melihat begitu banyak gerakan dari masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dalam mengupayakan pemenuhan hak disabilitas.

“Secara legal formal, kita sudah melihat juga bagaimana progres peraturan pemerintah baik peraturan kementerian maupun lembaga yang sudah harmonisasi dengan Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” papar Dante.

Di tingkat daerah, baik provinsi, kabupaten, kota KND juga sudah melihat ada banyak progres regulasi yang disusun terkait dengan penyandang disabilitas.

“Tentu regulasi ini menjadi payung utama dalam penyusunan perencanaan kegiatan serta penganggaran yang akan dilakukan oleh semua pihak. Sehingga kami melihat progres yang sangat baik dari semua pihak ini untuk penyandang disabilitas.”

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Catatan Penting dari KND

Kendati demikian, KND masih memiliki catatan terkait pemenuhan hak-hak disabilitas di Indonesia.

“Tentu ada beberapa catatan penting dari Komisi Nasional Disabilitas bagaimana regulasi yang sudah dibuat oleh kita semua itu pada tataran implementasi bisa benar-benar diimplementasikan,” ucap Dante.

“Tantangan kita seringkali soal pemahaman semua pihak terkait siapa itu penyandang disabilitas, bagaimana perspektif mereka tentang penyandang disabilitas itu masih perlu ditingkatkan.”

Untuk menjawab tantangan ini, maka organisasi penyandang disabilitas, orangtua dari penyandang disabilitas, dan para penyandang disabilitas sendiri perlu dilibatkan dalam menyusun regulasi.

“Perlu kita libatkan sehingga peraturan itu pada saat implantasi bisa menyentuh kebutuhan bagi penyandang disabilitas.”


Indikator Utama Capaian Pemenuhan Hak Disabilitas

KND Peraturan Pemerintah Kian Harmonis dengan UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (23/7/2024). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.
KND Peraturan Pemerintah Kian Harmonis dengan UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (23/7/2024). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Lebih lanjut, Dante menjelaskan tiga indikator utama tercapainya pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan penyandang disabilitas.

“Yang pertama, bagaimana regulasi itu dibuat. Kedua, seberapa banyak regulasi yang mengarusutamakan disabilitas. Pada tataran implementasi, apakah pada tataran implementasi ini sudah benar-benar regulasi itu diimplementasikan?”

“Jika belum, apa yang menjadi tantangan dan apa yang menjadi gap. Kemudian kami akan memberikan rekomendasi sesuai dengan tugas dan fungsi kami. Dan yang terakhir kami akan melihat bagaimana hasil dari regulasi dan implementasi upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.”


Apakah Regulasi yang Ada Dirasakan Langsung oleh Penyandang Disabilitas?

Hasil regulasi harus dirasakan langsung oleh penyandang disabilitas, lanjut Dante.

Hal ini perlu masukan dari penyandang disabilitas, apakah mereka benar-benar tersentuh dengan program-program dan aturan yang ada.

Misal, dalam program cakupan tenaga kerja hingga kemudahan dalam akses pendidikan. Apakah ada perkembangan setelah regulasi terkait hal-hal tersebut dibuat.

“Itu adalah hasil yang akan kami lihat dari capaian di penyandang disabilitas yang nanti kita bisa tanya bagaimana orangtua menyikapi hal ini. Apakah ada progres yang orangtua rasakan terkait dengan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya