Liputan6.com, Sambas - Malaysia akhirnya mencabut tiang pancang rambu suar di Tanjung Datuk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat yang sebelumnya menuai kontroversi. Hal itu dikonfirmasi Asisten Intel Kodam XII/Tanjungpura, Letnan Kolonel A Rizal.
"Pencabutan tiang rambu suar itu berlangsung hingga tiga hari, mulai dari proses pengecekan hingga penarikan dengan menggunakan kapal Malaysia, yang terpantau kamera pengawas online yang terpasang di lokasi dan disambungkan ke Pangkalan TNI AL Pontianak," kata A Rizal di Pontianak, Selasa (21/10/2014).
Dia menjelaskan, Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Toto Rinanto telah meninjau langsung ke Tanjung Datuk terkait pembongkaran tiang pancang rambu suar tersebut.
"Sejak Jumat (17/10), tim intel gabungan dari Kodam XII/Tanjungpura, BAIS TNI, dan Pangkalan TNI AL Pontianak telah berkonsolidasi dan evaluasi di Tanjung Datuk," ujarnya.
Dia menjelaskan, proses pembongkaran rambu suar itu merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia dan Kemenlu Malaysia pada 26 Mei 2014.
Dalam perundingan tersebut, Malaysia mengakui telah membangun tiang pancang rambu suar di perairan Tanjung Datuk, dan menyetujui menghentikan pembangunan serta membongkarnya.
Pembangunan rambu suar tersebut sebelumnya mengundang kontroversi di Tanah Air. Malaysia kedapatan membangun tiga tiang pancang setinggi 13 meter di perairan Tanjung Datuk, yang secara koordinat masuk wilayah Indonesia. Tiang tersebut kemudian dicat warna merah putih yang diduga dilakukan oleh TNI.
Tanjung Datuk merupakan wilayah perbatasan negara dengan Malaysia di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Titik ikat dan patok batas di areal Tanjung Datuk, termasuk wilayah Gosong Niger di wilayah laut dan Camar Wulan di wilayah darat, Provinsi Kalimantan Barat dengan Negara Bagian Sarawak (Federasi Malaysia) sampai sekarang masih bermasalah karena belum ada kesepakatan secara detail. (Ant/Ein)
Malaysia Akhirnya Cabut Tiang Pancang di Tanjung Datuk Kalbar
Proses pembongkaran tiang pancang rambu suar itu merupakan hasil kesepakatan antara Kemenlu Indonesia dan Kemenlu Malaysia.
diperbarui 21 Okt 2014, 11:51 WIBDiterbitkan 21 Okt 2014, 11:51 WIB
Proses pembongkaran tiang pancang rambu suar itu merupakan hasil kesepakatan antara Kemenlu Indonesia dan Kemenlu Malaysia (Liputan6.com/Raden AMP)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Transformasi: Memahami Perubahan Mendasar dalam Kehidupan
Cara Membuat Spaghetti Bolognese, Resep Klasik Italia yang Lezat
Kulkas LG Bottom Freezer dan InstaView Multi-Door Ini Wajib Kamu Miliki di Rumah!
Monitoring Itu Apa: Panduan Lengkap Pemantauan Sistematis
Cara Membuat Stik Keju, Panduan Lengkap untuk Camilan Gurih dan Renyah
Rangking FIFA Timnas Indonesia Meroket, Berhasil Salip Gambia hingga Kongo
Monitor Itu Apa: Panduan Lengkap Tentang Perangkat Penting Komputer
8 Makanan dan Minuman Terbaik untuk Tidur Nyenyak, Wajib Coba
Cara Membuat Es Krim Rumahan, Panduan Lengkap untuk Kreasi Lezat
Muzani Gerindra Sebut Prabowo Tepati Janji Politiknya dengan Menaikkan Gaji Guru
6 Potret Arumi Bachsin dan Emil Dardak Gelar Syukuran Ultah Anak, Sederhana di Rumah
Kisah Raden Asnawi Hendak Dipermalukan dan Disuguhi Daging Babi, Endingnya Bikin Kaget