Liputan6.com, Sambas - Malaysia akhirnya mencabut tiang pancang rambu suar di Tanjung Datuk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat yang sebelumnya menuai kontroversi. Hal itu dikonfirmasi Asisten Intel Kodam XII/Tanjungpura, Letnan Kolonel A Rizal.
"Pencabutan tiang rambu suar itu berlangsung hingga tiga hari, mulai dari proses pengecekan hingga penarikan dengan menggunakan kapal Malaysia, yang terpantau kamera pengawas online yang terpasang di lokasi dan disambungkan ke Pangkalan TNI AL Pontianak," kata A Rizal di Pontianak, Selasa (21/10/2014).
Dia menjelaskan, Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Toto Rinanto telah meninjau langsung ke Tanjung Datuk terkait pembongkaran tiang pancang rambu suar tersebut.
"Sejak Jumat (17/10), tim intel gabungan dari Kodam XII/Tanjungpura, BAIS TNI, dan Pangkalan TNI AL Pontianak telah berkonsolidasi dan evaluasi di Tanjung Datuk," ujarnya.
Dia menjelaskan, proses pembongkaran rambu suar itu merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia dan Kemenlu Malaysia pada 26 Mei 2014.
Dalam perundingan tersebut, Malaysia mengakui telah membangun tiang pancang rambu suar di perairan Tanjung Datuk, dan menyetujui menghentikan pembangunan serta membongkarnya.
Pembangunan rambu suar tersebut sebelumnya mengundang kontroversi di Tanah Air. Malaysia kedapatan membangun tiga tiang pancang setinggi 13 meter di perairan Tanjung Datuk, yang secara koordinat masuk wilayah Indonesia. Tiang tersebut kemudian dicat warna merah putih yang diduga dilakukan oleh TNI.
Tanjung Datuk merupakan wilayah perbatasan negara dengan Malaysia di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Titik ikat dan patok batas di areal Tanjung Datuk, termasuk wilayah Gosong Niger di wilayah laut dan Camar Wulan di wilayah darat, Provinsi Kalimantan Barat dengan Negara Bagian Sarawak (Federasi Malaysia) sampai sekarang masih bermasalah karena belum ada kesepakatan secara detail. (Ant/Ein)
Malaysia Akhirnya Cabut Tiang Pancang di Tanjung Datuk Kalbar
Proses pembongkaran tiang pancang rambu suar itu merupakan hasil kesepakatan antara Kemenlu Indonesia dan Kemenlu Malaysia.
diperbarui 21 Okt 2014, 11:51 WIBDiterbitkan 21 Okt 2014, 11:51 WIB
Proses pembongkaran tiang pancang rambu suar itu merupakan hasil kesepakatan antara Kemenlu Indonesia dan Kemenlu Malaysia (Liputan6.com/Raden AMP)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Istri Shin Tae-yong Sempat Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10 Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Ambengan, Tradisi Menyambut Isra' Mi'raj
Siapa Bilang Bid'ah? Ulama Kaliber Dunia Bolehkan Hadiah Yasin dan Tahlil untuk Mayit Kata Gus Baha
DPRD Berharap Pemkot Tangerang Bisa Selesaikan Masalah THL
5 Film Garapan Hanung Bramantyo yang Bakal Tayang Tahun Ini
Pangeran William Sempat Rogoh Kocek Rp4 Juta demi Bisa Kencan Pertama dengan Kate Middleton
Ilmuwan Temukan Abu Vulkanik di Mars, Ungkap Kehidupan di Masa Lalu
Link Live Streaming Carabao Cup Arsenal vs Newcastle United, Segera Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 8 Januari 2025
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya
Inilah 7 Simbol Obat Beserta Artinya