Liputan6.com, Seoul - Mahkamah Konstitusi (MK) di Korea Selatan menghapus Undang-Undang yang melarang perzinaan yang diterapkan di negara tersebut sejak 1953 atau selama 62 tahun terakhir.
Menurut para hakim MK, Undang-Undang tersebut sudah tidak konstitusional lantaran pemerintah seharusnya tidak mengurusi kehidupan pribadi warga, meski dilihat dari norma sosiologis, perzinaan yang dilakukan oleh orang-orang yang menikah tergolong tindakan yang tidak bermoral.
Salah satu hakim, Park Han-Chul, mengatakan persepsi masyarakat tentang hak-hak seksual saat ini sudah mengalami perubahan. "Meski perzinaan sangat dikecam secara moral. Negara tidak bisa mengintervensi kehidupan pribadi warganya," ujar dia, seperti dimuat BBC, Jumat (27/2/2015).
Undang-Undang Larangan Perzinaan disahkan pada 1953 dan membuat Korea Selatan termasuk satu dari sedikit negara non-Muslim yang menggolongkan perzinaan sebagai tindak pidana.
Dalam Undang-Undang itu diatur bahwa setiap warga negara yang dinyatakan bersalah karena berzina bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Produk hukum ini dibuat dengan landasan perzinaan atau perselingkuhan yang dilakukan oleh orang-orang yang telah menikah merusak tatanan sosial dan mengganggu kehidupan rumah tangga.
Namun kemudian sejumlah pengkritik mengatakan Undang-Undang tersebut sudah ketinggalan zaman karena masyarakat Korea Selatan sekarang sudah berubah.
Menurut pakar hukum di Universitas Sogang, Seoul, Lim Ji-bong, saat ini "makin jarang orang yang dihukum karena berzina. Jumlah kasus menurun dan sering kali kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan akhirnya dibatalkan."
Data menunjukkan ada sekitar 5.500 orang yang diajukan ke pengadilan sejak 2008 karena didakwa melanggar Undang-Undang Perzinaan ini, meski pada akhirnya hanya segilintir orang yang benar-benar menjalani hukuman. (Riz)
UU Dihapus, Perzinaan di Korsel Tak Lagi Jadi Tindak Pidana
UU Larangan Perzinaan disahkan pada 1953 dan membuat Korsel menjadi negara non-Muslim yang menggolongkan perzinahan sebagai tindak pidana.
diperbarui 27 Feb 2015, 02:42 WIBDiterbitkan 27 Feb 2015, 02:42 WIB
UU Larangan Perzinaan disahkan pada 1953 dan membuat Korsel menjadi negara non-Muslim yang menggolongkan perzinahan sebagai tindak pidana.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Stock Opname Adalah: Panduan Lengkap Pengelolaan Inventaris yang Efektif
Arti Mimpi Melewati Banjir: Makna Spiritual dan Psikologis
Resep Jus Timun yang Mudah dan Menyegarkan, Bantu Turunkan Kolesterol
7 Potret Megawati Soekarnoputri dan Puan Maharani Umrah, Doakan Bangsa Indonesia
Resep Bolu Kukus Mekar yang Lembut dan Enak, Mudah Dibuat
Hasto Minta Kepala Daerah dari PDIP Libatkan Ahli dan Pakar Sebelum Bikin Kebijakan
BRI Kantongi Laba Rp 60,64 Triliun pada 2024
Cara Merebus Jagung yang Tepat, Nikmati Nutrisinya dengan Optimal
4 Resep Mie Lezat Menggugah Selera dari Goreng Sampai Kuah, Mudah Dibuat
Arti Mimpi Melihat Kucing: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Cara Menurunkan Gula Darah dengan Konsumsi Kayu Manis, Unik dan Efektif
Ini Cara Pakai Kode Redeem FC Mobile: Ada Hadiah Eksklusif